Terkini Daerah
Bejat, Penjual Nasgor Hamili Anak Kandung lalu Buang Bayi yang Baru Lahir karena Bibir Sumbing
Bejat, seorang penjual nasi goreng menghamili anak kandungnya lalu membuang bayi hasil hubungannya.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan pedagang nasi goreng (nasgor) berinisial HO (41).
Dilansir TribunWow.com, HO tega menghamili anak kandungnya sendiri.
Tak hanya itu, bayi hasil hubungannya dengan anak dibuang HO karena bibir sumbing.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat HO ketika warga menemukan bayi dalam dus mi di Pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, pada Selasa (25/4/2023).
Baca juga: 12 Orang Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Bali, 2 di Antaranya Ibu Hamil, Berikut Kronologinya
Mendapati laporan penemuan tersebut, kata Yudha, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak.
"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).
Hasil penelusuran, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati yang baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.
Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.
Berdasarkan keterangan SI, bayi itu dibuang oleh HO karena malu anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.
"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.
Baca juga: Minta Ketemu Pacar karena Hamil, Siswi SMK Berakhir Dibunuh Kekasihnya Gara-gara Minta Ini
Saat ini, bayi sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang.
Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi.
Yudha menambahkan, HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak.
"Diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan," tandas Yudha.
Pengakuan tersangka Kepada Kompas.com, HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|