Berita Viral
Geger Penemuan Gudang Solar Oplosan di Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan, Warga Sudah Lama Resah
Heboh penemuan gudang solar oplosan yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Seiring berjalannya waktu, rahasia kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan terkuak.
Dilansir TribunWow.com, baru-baru ini, polisi menemukan gudang solar oplosan di rumah AKBP Achiruddin Simanjuntak.
Keberadaan gudang solar itu diketahui setelah aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebakan rumah mewah ayah kandung tersangka penganiayaan Ken Admiral, Aditya Hasibuan, itu.
Setelah kasus penganiayaan yang menyeret Aditya Hasibuan mencuat, gaya hidup mewah keluarga AKBP Achiruddin Hasibuan pun turut menjadi sorotan.
Baca juga: Banyak Dicurigai karena Hanya Miliki Harta Rp 467 Juta, Segini Besaran Gaji Achiruddin Hasibuan
Penyidik Polda Sumatera Utara menggerebek rumah AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, Rabu (26/4/2023).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut penggerebekan dilakukan penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara.
"Tindak lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami)," kata Hadi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023) malam.
Hadi menyebut jika salah satu tujuan mendatangi rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu untuk mencari senjata api yang disebut ditodongkan ke korban penganiayaan anaknya, Ken Admiral.
"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan ybs atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," ucapnya.
Untuk informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Skenario Licik AKBP Achiruddin Hasibuan, Pura-pura Buat Video Nasihati Anaknya, Ini Tujuannya
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.