Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari

2 muncikari kasus prostitusi anak di Sleman mengaku terlibat dalam bisnis ilegal ini karena diajak oleh gadis yang hendak mereka jual.

Editor: Anung
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Tersangka kasus prostitusi online di Sleman digelandang petugas saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023). 

Tetapi harga tersebut masih bisa ditawar antara Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu.

Baca juga: Tega Jual Putri Kandung Sendiri, Viral 2 Muncikari Ditangkap Buntut Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur

"Pelaku S dan BSM ini selaku operator aplikasi. Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu sekali main," terang Ardi.

Dalam perkara tersebut, VRM ditetapkan sebagai saksi.

Statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia akan mendapatkan pendampingan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sedangkan, dua temannya yang merupakan operator, S dan BSM disangka melanggar UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.

Dihadapan petugas, tersangka S mengaku terlibat dalam praktek mucikari prostitusi online karena diajak.

Dirinya mengaku mengenal VRM berdasarkan kenalan dari teman ke teman.

"Saya diajak. Kenal dari temen ke temen," ujarnya.

Baca juga: Selebgram DN dan PI Terlibat Prostitusi, Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan, Motif Bukan karena Ekonomi

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatreskrim Kompol Deni Irwansyah dan Kasihumas AKP Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku dan barang bukti kejahatan prostitusi online di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023).
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatreskrim Kompol Deni Irwansyah dan Kasihumas AKP Edy Widaryanta menunjukkan para pelaku dan barang bukti kejahatan prostitusi online di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023). (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Selain di Condongcatur, Polisi juga membongkar kasus hampir serupa dengan prostitusi online,di sebuah hotel di wilayah Caturtunggal.

Dalam perkara ini objeknya sudah dewasa.

Tetapi modus operandi yang dijalankan sama, menawarkan open BO melalui aplikasi MiChat.

Kasus di Caturtunggal ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 31 Maret 2023 jika ada kegiatan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di sebuah hotel di Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal.

Tim polisi lalu melakukan pengecekan. Dilokasi, petugas ternyata mendapati saksi IAC habis melakukan hubungan badan dengan saksi RAS.

RAS mengaku berhubungan badan dengan IAC dengan membayar tarif Rp 250 ribu.

Halaman 2 dari 3
Tags:
Prostitusi anak di bawah umurProstitusi anakProstitusi OnlineKasus ProstitusiSleman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved