Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli 7 Siswi SD di Sekolah, Guru di Ende Dinilai telah Lakukan Tindakan Keji Luar Biasa

Anggota DPRD NTT buka suara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di Ende terhadap tujuh siswi SD.

Editor: Anung
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi siswi SD di Ende, NTT menjadi korban pelecehan seksual gurunya. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru berinisial BB alias Charles (26) dibekuk oleh pihak kepolisian seusai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tujuh siswi sekolah dasar (SD) di tempatnya mengajar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas kasus ini, Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin menilai pelaku telah melakukan tindakan keji luar biasa sebagai seorang guru terhadap anak didik.

Dikutip TribunWow dari Poskupang, Ana Kolin mendesak kepada pihak berwenang agar pelaku diberikan hukuman maksimal.

Baca juga: Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari

"Pelaku itu harus dihukum seberat mungkin dan adil sesuai perbuatannya kepada para korban," kata Wakil ketua Komisi I DPRD NTT itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 17 April 2023.

Ia mengaku, atas perbuatan pencabulan itu akan berdampak pada psikologis, mental dan kesehatan para korban.

Bagi para korban, Ana Kolin meminta supaya dilakukan pendampingan secara baik dan rutin hingga secara psikologis para korban merasa dilindungi dan tidak merasa takut.

Untuk sementara, terhadap para korban dirinya meminta supaya dibebastugaskan di sekolah tersebut.

"Anak-anak atau korban pencabulan guru itu harus diadvokasi dengan baik hingga situasi mereka secara pribadi membaik," tuturnya.

Baca juga: Beraksi di Ruang Kelas hingga WC Sekolah, Guru SD di Bengkulu Utara Sodomi 12 Muridnya

TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023.
TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

Dikatakan bahwa telah memiliki Perda tentang perlindungan anak, dimana Perda tersebut rujukannya harus dijalankan didalam Juklak/Juknis dalam keputusan Gubernur dengan turunannya dalam SK Bupati dan lainnya untuk melihat banyaknya persoalan atau kasus seksual di NTT yang tidak manusiawi ini.

Menurut dia dibutuhkan multi pihak untuk melihat persoalan atau kasus kekerasan seksual ini secara holistik dan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

"Banyaknya kasus kekerasan seksual, terutama anak dibawah umur ini bagi pelakunya tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul DPDR NTT Minta Pelaku Pencabulan 7 Siswi di Ende Dihukum Berat

Tags:
Pelecehan anakPencabulan anak di bawah umurPelecehan SeksualSekolah Dasar (SD)Nusa Tenggara Timur (NTT)Oknum Guru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved