Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Viral Penampakan D Korban Mario Dandy saat Tinggalkan RS, Sudah Bisa Berjalan dan Lambaikan Tangan

Korban penganiayaan Mario Dandy, D (17), sudah meninggalkan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Minggu (16/4/2023) siang.

Kompas.com/Dzaki Nurcahyo
Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), melambaikan tangan ke awak media sesaat sebelum meninggalkan rumah sakit Mayapada, Minggu (16/4/2023). 

Setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20) 50 hari lalu, D (17) hingga kini masih terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Dilansir TribunWow.com, terungkap biaya perawatan D tenyata sudah melebihi Rp 1 miliar.

Mirisnya, pihak keluarga membiayai secara mandiri tanpa mendapat bantuan dana dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), maupun keluarga terpidana AGH (15).

Baca juga: Bohong soal Isu Pelecehan, AGH Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah Korban Mario Dandy: Tiati Ya

Jumlah biaya tersebut diungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk AGH di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," ucap Hakim dikutip TribunJakarta.com.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AGH)," lanjutnya.

Adapun dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk AGH atas keterlibatannya menganiaya D.

Kondisi D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat dijenguk oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut, Selasa (21/3/2023).
Kondisi D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat dijenguk oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut, Selasa (21/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Baca juga: AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah D Sebut Nasib Mario Dandy: Pas Hukumannya Kelar, Gue akan Jemput

Sebelumnya, terkait hal ini, LPSK sebagai institusi yang memberi perlindungan pada D, menjelaskan akan ada restitusi atau ganti rugi yang akan diajukan pada para tersangka.

Pihaknya pun masih menghitung restitusi dalam kasus tersebut agar adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023) seperti dikutip Surya.co.id.

Hasil penghitungan restitusi nantinya akan diajukan pada jaksa penuntut umum (JPU) sebelum kemudian diserahkan kepada majelis hakim.

Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang nomor 31 tahun 2014 di mana korban tindak pidana berhak mendapat ganti rugi dari pelaku. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Berita ViralPenganiayaanMario Dandy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved