Terkini Daerah
Rudapaksa ODGJ, Petugas Dinsos di Karawang Ternyata Punya Catatan Buruk saat Bekerja
Terjerat kasus tindakan asusila, petugas Dinsos di Karawang yang kini telah dipecat ternyata pernah bermasalah saat bekerja.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - HYD alias Brow (41) diamankan oleh pihak kepolisian seusai melakukan aksi rudapaksa terhadap perempuan ODGJ di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi besar karena tersangka ternyata bekerja sebagai Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bekerja di Dinas Sosial Karawang.
Dikutip TribunWow dari TribunBekasi, sebelum terjerat kasus tindakan asusila, tersangka diketahui memiliki catatan buruk dalam pekerjaannya.
Baca juga: Wildan Mashuri Tercatat Rudapaksa 17 Santriwati, Total Ada 22 Korban di Ponpes Batang
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karawang, Ridwan Salam.
Ridwan Salam menjelaskan, pelaku baru bekerja sebagai satgas PMKS pada awal-awal tahun 2023 ini.
Dirinya juga tak bisa mengawasi penuh terkait sikap dan perilaku pelaku.
Akan tetapi, pernah suatu momen, Ia melihat pelaku melakukan penanganan ODGJ laki-laki dengan perlakukan kurang humanis.
"Sepanjang pelaku bekerja seperti apanya saya engga tahu ya tapi dia pernah menangani kasus ODGJ laki-laki dan perlakuannya kasar kurang humanis," beber Ridwan Salam saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/4/2023).
Untuk pelaku saat ini sudah diberhentikan, dan telah diserahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Ke depannya, Ridwan Salam mengaku akan mengevaluasi proses perekrutan pegawai.
"Dari kejadian ini tentunya menjadi bahan evaluasi kami, jadi akan kita evaluasi terkait teknis pelayanannya, regulasi, terutama sistem rekrutmennya kita akan lebih selektif lagi," ujarnya.
Baca juga: Viral Yudo Anderawan Ngamuk di Berbagai Tempat hingga Terobsesi sama Dokter Gigi, Begini Nasibnya
Kronologi Rudapaksa ODGJ
Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap polisi.
HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa pelaku inisial HYD (41) alias Brow, seorang petugas PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban berinsial HNA (24) warga asal Bandung ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.
Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya. Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.
"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Pria di Blitar Rekam Aksi Pelecehan saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Gara-gara Ini
Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.
Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.
"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.
Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.
Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.
"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk di pulangkan ke Bandung," terangnya.
Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.
Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.
Baca juga: Pria Diduga ODGJ di Bogor Lecehkan 3 Anak Perempuan, Orangtua Korban Batal Lapor Polisi
Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur. Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.
"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kadinsos Karawang Bakal Evaluasi Proses Rekrutmen Imbas Petugas Rudapaksa Perempuan ODGJ