Terkini Nasional
Heboh Isu Istri Rafael Alun Tak Punya NIK, Begini Klarifikasi Dirjen Dukcapil
Muncul isu istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Hingga kini, kasus dugaan gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan.
Dilansir TribunWow.com, terbaru, muncul dugaan istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Isu itu muncul setelah diunggah akun Twitter, Selasa (11/4/2023).
"Istri Rafael Alun tak punya NIK. Artinya dia stateless atau warga negara asing. Perlu diusut karena mungkin dia tak sendiri. Ingat kasus warga negara Amerika yang sempat diangkat menjadi menteri ESDM!" tulis akun tersebut.
Baca juga: 25 Artis Tanah Air Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, KPK Berjanji akan Bertindak: Pasti Kami Dalami
Twit serupa juga dibuat oleh warganet ini pada Rabu (12/4/2023).
"The latest : istri Rafael tidak punya NIK. Ada juga yang punya 3 identitas. Nama di ijazah, KTP/akta kelahiran dan sertifikat (SHM) semuanya beda," kata warganet.
Lantas, bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait masalah ini?
Dirjen Dukcapil sebut istri Rafael punya NIK
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan, istri Rafael Alun tercatat memiliki NIK.
Hal tersebut, menurut dia, terdapat di dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK milik Ditjen Dukcapil.
"Berdasarkan data di SIAK, istri Rafael Alun Trisambodo atas nama Ernie Meike Torondek memiliki NIK," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Sindiran Menohok Ayah D saat Mario Dandy dan Rafael Alun Jadi Tahanan: Keluarga Apa Timnas Belanda?
Sementara itu, berkenaan dengan dugaan satu orang memiliki dua NIK berbeda, Teguh pun turut memberikan tanggapan.
Dia menyampaikan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah salah satu dari NIK tersebut sudah terintegrasi KTP elektronik (KTP-el) atau belum.
"NIK yang ber-KTP elektronik sudah bisa dipastikan tunggal dan aktif untuk diidentifikasi dalam layanan publik," terangnya.
Sebaliknya, NIK yang tidak ber-KTP elektronik, menurut Teguh, sudah pasti tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik.
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|