Terkini Daerah
Pakai Dongeng Sosok Gaib, Pesulap Hijau di Pidie Divonis 12 Tahun Penjara seusai Cabuli Istri Orang
Viral dukun dengan julukan Pesulap Hijau di Pidie akhirnya divonis 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita bersuami.
Editor: Anung
(kamu kalau ada waktu pergi ke rumah saya dan kamu ajak adik kamu karena kamu sekarang ini lagi bermasalah dengan suami kamu dan penyakit yang kamu derita pun sudah semakin parah dan biar saya yang mengobatinya)
Kemudian dijawab oleh korban ”jeut bang”(iya bang).
Tiga hari setelah itu, korban dan adik kandungnya, D pergi kerumah terdakwa Bakhtiar dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di sana, salah seorang keluarga dari terdakwa Bakhtiar menyuruh mereka masuk ke dalam rumah.
Terdakwa Bakhtiar lalu menganti pakaian dari kemeja yang dikenakannya dengan baju Jubah warna Hijau serta menggunakan kain serban warna hijau.
Selanjutnya terdakwa Bakhtiar menyuruh adik kandung korban membeli air mineral dan setelah kembali ke rumah langsung menyerahkan air tersebut kepada terdakwa.
Setelah itu terdakwa menyuruh korban dan adik kandungnya untuk mengucapkan dua kalimat Syahadad dan berzikir bersama-sama.
Baca juga: Pria Viral yang Tempel QRIS Palsu Dipastikan Eks Pegawai Bank BUMN, 1 Bulan Kumpulkan Rp 13 Juta
Kemudian terdakwa Bakhtiar memberikan air mineral tersebut untuk diminum dan di bagi menjadi tiga bagian, yang dua bagian untuk diminum sedangkan yang satu bagian lagi untuk mandi.
Lalu terdakwa menyuruh korban untuk kembali ke rumah dan pengobatan tersebut dilakukan berulang kali.
Masih dalam bulan Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, korban dan adik kandungnya D datang lagi ke rumah terdakwa, dikarenakan sakit dibagian rahim selama ini belum juga sembuh.
Kemudian terdakwa Bakhtiar menyuruh korban untuk berzikir bersama-sama dengannya, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk tidur berbaring dihadapannya dan mengatakan
“nyoe lon belah laduni beh dengan pedeung fakar” (ini saya belah laduni ya dengan pedang fakar).
Dimana tangannya merupakan Pedang Fakar, yang ianya minta kepada gurunya yang sudah meninggal.
Kemudian kemudian terdakwa langsung memperagakan tangan sebelah kanannya tersebut seolah – olah membelah perut korban.
Selanjutnya terdakwa Bakhtiar Bin M. Yusuf mengatakan “nyoe penyaket kah nyoe pue lon peugadoh secara gaeb atau pue secara terlihat dimata kamu” (ini penyakit kamu apa saya hilangkan secara gaib atau secara terlihat dimata kamu).