Breaking News:

Berita Viral

Nasib Pria Viral Kepergok Ganti QRIS di 7 Masjid, Sempat Kembalikan Uang Rp 13 Juta Hasil Tipu-tipu

Terkuak nasib pria yang viral seusai ganti kode QRIS di tujuh masjid kawasan Jakarta.

TribunJakarta.com/Istimewa
Pria viral yang mengganti barcode QRIS sejumlah masjid di kawasan Jakarta Selatan akhirnya buka suara. Pria berinisial IM itu mengaku siap mengembalikan uang yang masuk ke rekeningnya kepada pengurus masjid. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok pria bernama Iman Mahlil Lubis menjadi sorotan setelah kepergok mengganti kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah Jakarta.

Terbaru, Iman Mahlil Lubis dikabarkan telah ditangkap polisi.

Dilansir TribunWow.com, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/4/2023).

Sebagai informasi, Iman melancarkan aksinya di beberapa masjid besar di Jakarta, termasuk Masjid Istiqlal.

Baca juga: Diduga Pakai Mobil Baru saat Ganti QRIS Masjid Pakai Rekeningnya, Kejahatan Lain Pria Ini Terkuak

Ia pura-pura memasukkan uang ke kotak amal.

Padahal saat itu Iman hanya mengganti stiker QRIS masjid dengan rekening pribadinya.

Untuk melancarkan aksinya, Iman bahkan membuat rekening atas nama Restorasi Masjid.

Ada tujuh masjid yang diduga menjadi 'lahan' Iman meraup uang.

Yakni Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Nurullah Kalibata, Masjid Agung Al-Azhar Jakarta Selatan, dan Masjid Raya Pondok Indah.

Kemudian Masjid Istiqlal, Masjid Al-Bakrie, serta Masjid Rata Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

Setelah ditangkap, Iman langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kolase tampang pelaku yang mengganti barcode QRIS di kotal amal masjid dengan rekeningnya sendiri, Senin (10/4/2023).
Kolase tampang pelaku yang mengganti barcode QRIS di kotal amal masjid dengan rekeningnya sendiri, Senin (10/4/2023). (Instagram @redasamudera.id)

Baca juga: Viral Pria Ganti QRIS Kotak Amal 2 Masjid di Jakarta dengan Rekening Pribadi, Aksinya Terekam CCTV

Iman dijerat pasal berlapir terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dijerat pasal tentang Transfer Dana.

Iman diduga memanfaatkan uang yang disedekahkan warga untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan Saksi

Halaman
123
Tags:
Berita ViralViralPencurianKotak amalQR Code Indonesian Standard (QRIS)Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved