Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Bocah 15 Tahun Nekat Coba Rudapaksa IRT 29 Tahun, Korban Juga Dianiaya hingga Babak Belur

Remaja 15 tahun nekat mencoba merudapaksa lalu menganiaya ibu rumah tangga yang 14 tahun lebih tua darinya.

Editor: Jayanti Tri Utam
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Remaja berusia 15 tahun asal Lubuklinggau, Sumatera Utara nekat mencoba merudapaksa dan menganiaya ibu rumah tangga berusia 29 tahun hingga babak belur. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap seorang remaja 15 tahun berinisial AL, asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Utara.

Dilansir TribunWow.com, AL nekat mencoba merudapaksa ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun.

Tak hanya itu, ia juga secara keji menganiaya korban hingga babak belur.

Aksi keji itu dilakukan AL karena kesal gagal merudapaksa korban.

Baca juga: Hendak Tarawih, Viral Siswi SMP Sulsel Justru Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Berikut Kronologinya

Saat itu, korban yang terpaut 14 tahun lebih tua berteriak minta tolong ketika hendak dirudapaksa AL.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (9/4/2023).

Saat itu, korban sedang tertidur pulas di rumah. Namun, ia tiba-tiba terbangun saat mendengar adanya suara orang yang masuk ke dalam rumah.

“Pelaku waktu itu masuk dalam keadaan sudah telanjang, sehingga membuat korban kaget dan berteriak minta tolong,” kata Robby, Senin (10/4/2023).

Teriakan korban ternyata membuat AN menjadi ketakutan.

Ia lalu memukuli korban berulang kali hingga babak belur agar tak mengundang massa.

Baca juga: Pergoki Suami Rudapaksa ODGJ di Belakang Rumahnya, Istri di NTT Mengamuk dan Lapor Polisi

Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan melompat dari pintu samping.

“Korban juga sempat dicekik hingga tak bernapas. Karena ketakutan pelaku akhirnya melarikan diri,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban yang mengetahui identitas pelaku langsung membuat laporan ke Polres Lubuklinggau.

Beberapa saat kemudian, AN pun ditangkap dari rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku adalah anak di bawah umur, sehingga proses hukumnya dilakukan sesuai umurnya,” jelasnya. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 15 Tahun Coba Perkosa Ibu 29 Tahun, Korban Dianiaya sampai Babak Belur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksaLubuklinggauIbu Rumah TanggaKasus Penganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved