Breaking News:

Puasa Ramadhan 2023

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan 2023? Simak Hukumnya Menurut Ustaz

Hukum terkait seorang Muslim boleh atau tidak untuk membayar zakat fitrah dua kali menjadi pertanyaan, ternyata begini penjelasannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Lutfia
Grafis Ilustrasi Zakat Fitrah. Hukum terkait seorang Muslim boleh atau tidak untuk membayar zakat fitrah dua kali menjadi pertanyaan, ternyata begini penjelasannya. 

Ketidakmampuan seseorang itu relatif, jika seseorang lagi tidak ada uang hingga batas akhir membayar Zakat Fitrah pada pagi sebelum salat Ied dikarenakan belum mendapat gaji.

Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.

Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.

Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu

membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.

Karena membayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah seseorang mempunyai uang.

Jika seseorang mempunyai uang dan bisa untuk makan, ada sisanya, uang tersebut dapat digunakan untuk Zakat Fitrah.

Jika tidak mampu membayar Zakat Fitrah, maka orang itu harus disantuni sebagai muzaki. (TribunWow.com)

Baca berita lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2023zakat fitrahHukum Zakat Fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved