Puasa Ramadhan 2023
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah 2 Kali saat Bulan Ramadhan 2023? Simak Hukumnya Menurut Ustaz
Hukum terkait seorang Muslim boleh atau tidak untuk membayar zakat fitrah dua kali menjadi pertanyaan, ternyata begini penjelasannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hukum terkait seorang Muslim boleh atau tidak untuk membayar zakat fitrah dua kali menjadi pertanyaan yang kerap ditanyakan Umat Muslim di bulan Puasa Ramadhan 2023.
Mengenai hal tersebut, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasannya.
"Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja," ujar Ustaz Wahid Ahmadi saat dihubungi TribunWow.com.
"Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh."
"Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah," sambungnya.
Baca juga: Jangan Keliru, Begini Niat Zakat Fitrah saat Ramadhan untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak dan Istri
Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?
Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.
Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.
Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.
Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.
Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.
Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.
Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.
Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.

Bagaimana Hukum dan Ketentuan Bayar Zakat Fitrah, Apa Benar Wajib Dibayar saat Ramadhan 2023?
Saat bulan suci Ramadhan, umat Muslim tak hanya berpuasa, tetapi juga membayar zakat fitrah.
Menurut Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, kata Fitrah mempunyai arti kejadian manusia.
Jadi, Zakat Fitrah itu adalah zakat jiwa, setiap orang yang hidup meskipun usianya baru lahir itu juga harus dizakati.
Sebagai contoh, jika ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Bulan Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia harus dizakati karena sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Maka ada yang mengatakan, sebelum salat Idul Fitri lahir itu juga harus bayar zakat.
Setelah salat tidak dikenakan bayar zakat, karena itu adalah zakat fitrah menzakati jiwa.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah harus dilaksanakan pada Bulan Ramadhan.
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib diberikan karena termasuk ke dalam Rukun Islam yang kelima, memberikan Zakat Mal dan Zakat Fitrah hukumnya wajib diberikan.
Orang yang Wajib Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
Menurut Wahid Ahmadi, seorang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah juga diwajibkan bagi orang yang mampu membayarkannya tepat waktu.
"Yang wajib itu semuanya. Dan karena ini soal uang, jadi yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri,” jelas Wahid Ahmadi.
"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.
Sementara itu, seseorang yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah fakir miskin.
Tujuan Zakat Fitrah itu untuk turut menyertakan kebahagiaan bagi orang-orang fakir miskin di bulan Idul Fitri.
"Terus kepada siapa? Ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." jelasnya.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya
Menurut Wahid Ahmadi, terdapat 3 orang selain fakir miskin yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah jika dirasa tidak ada lagi fakir miskin di lingkungan sekitar.
1. Orang yang sedang terlilit utang.
2. Ibnu Sabil yakni golongan yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Seperti orang yang berada di tempat jauh dan memerlukan bekal.
3. Fisabilillah orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Namun demikian perlu diingat bahwa golongan utama yang berhak menerima zakat fitrah yakni tetaplah fakir miskin.
Ketentuan Zakat Fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu dan Menggunakan Uang Hasil dari Mengutang
Seseorang dikatakan tidak mampu dilihat dari latarbelakangnya.
Ketidakmampuan seseorang itu relatif, jika seseorang lagi tidak ada uang hingga batas akhir membayar Zakat Fitrah pada pagi sebelum salat Ied dikarenakan belum mendapat gaji.
Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.
Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.
Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu
membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.
Karena membayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah seseorang mempunyai uang.
Jika seseorang mempunyai uang dan bisa untuk makan, ada sisanya, uang tersebut dapat digunakan untuk Zakat Fitrah.
Jika tidak mampu membayar Zakat Fitrah, maka orang itu harus disantuni sebagai muzaki. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Jadwal Imsakiyah Puasa Wilayah Makassar Hari Jumat 22 Maret 2024, Lengkap Jadwal Sholat |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya 30 Ramadhan 1444 H atau 21 April 2023 dan Jadwal Imsakiyah |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Palembang Hari Ini Jumat 21 April 2023 atau 30 Ramadhan 1444 H |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Kota Jakarta dan Sekitarnya, 30 Ramadhan Hari Ini Jumat 21 April 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Wilayah Makassar 30 Ramadhan 1444 H atau Jumat 21 April 2023 dan Jadwal Buka Puasa |
![]() |
---|