Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Biaya Perawatan D Korban Mario Dandy Capai Rp 1,2 Miliar, Keluarga Tak Dapat Bantuan dari Tersangka

Terungkap biaya perawatan D (17) korban Mario Dandy Satriyo (20) telah mencapai Rp 1,2 miliar.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Twitter/@seeksixsuck, TribunJakarta/Yulianto, dan Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Foto kiri: Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Minggu (19/3/2023). Foto kanan: Pelaku penganiayaan D yakni Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah menjadi korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20) 50 hari lalu, D (17) hingga kini masih terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Dilansir TribunWow.com, terungkap biaya perawatan D tenyata sudah melebihi Rp 1 miliar.

Mirisnya, pihak keluarga membiayai secara mandiri tanpa mendapat bantuan dana dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), maupun keluarga terpidana AGH (15).

Baca juga: Bohong soal Isu Pelecehan, AGH Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah Korban Mario Dandy: Tiati Ya

Jumlah biaya tersebut diungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk AGH di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," ucap Hakim dikutip TribunJakarta.com.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AGH)," lanjutnya.

Adapun dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk AGH atas keterlibatannya menganiaya D.

Kondisi D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat dijenguk oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut, Selasa (21/3/2023).
Kondisi D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat dijenguk oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut, Selasa (21/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Baca juga: AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah D Sebut Nasib Mario Dandy: Pas Hukumannya Kelar, Gue akan Jemput

Sebelumnya, terkait hal ini, LPSK sebagai institusi yang memberi perlindungan pada D, menjelaskan akan ada restitusi atau ganti rugi yang akan diajukan pada para tersangka.

Pihaknya pun masih menghitung restitusi dalam kasus tersebut agar adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023) seperti dikutip Surya.co.id.

Hasil penghitungan restitusi nantinya akan diajukan pada jaksa penuntut umum (JPU) sebelum kemudian diserahkan kepada majelis hakim.

Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang nomor 31 tahun 2014 di mana korban tindak pidana berhak mendapat ganti rugi dari pelaku.

Baca juga: Parahnya Kondisi D seusai Dianiaya Mario Dandy: Saraf Putus Semua, seperti Meninggal tapi Bernapas

Tolak Bantuan Biaya RS

Niat keluarga Mario Dandy Santriyo (20) untuk berdamai dengan D (17) tampaknya percuma.

Dilansir TribunWow.com, keluarga D menolak berdamai dengan Mario Dandy Satriyo yang membuat korban babak belur hingga koma.

Halaman
12
Tags:
Berita ViralMario DandyJonathan LatumahinaRafael Alun TrisambodoPenganiayaanShane Lukas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved