Berita Viral
Masih di Bawah Umur, Bule Prancis dan Gadis SMP di Polman Nekat akan Dinikahkan, KUA Ambil Sikap
Pihak KUA Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar memberikan keterangan soal rencana pernikahan siswa SMP di Polman dengan bule Perancis.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat tegas menolak pernikahan gadis SMP dengan seorang remaja asal Prancis.
Dilansir TribunWow.com, KUA mempertimbangkan usia Rayatia (16) warga Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Polman, yang masih di bawah umur.
Selain itu, calon suaminya, Abdullah (16) juga masih perlu melengkapi sejumlah surat administrasi dari negara asalnya berkaitan dengan umurnya yang juga masih remaja.
Baca juga: Serius Ingin Nikahi Siswi SMP Asal Polman, Bule Prancis Viral Ini Datangi KUA, Siap Nikah Mei 2023
Diketahui, pasangan muda tersebut berkenalan secara online dan menjalani hubungan jarak jauh dengan tujuan ingin menikah.
Untuk memperlihatkan keseriusannya, Abdullah bahkan rela jauh-jauh datang ke Polman membawa keluarganya, yakni sang ibu Aida dan saudaranya Muhammad (20).
Keluarga Rayatia dan Abdullah pun sepakat menikahkan anak mereka dan datang ke KUA pada Selasa (4/4/2023).
Namun rupanya, niat baik Abdullah belum cukup untuk mempersunting pujaan hatinya.
Pasalnya, usianya dan usia Rayatia masih begitu muda sehingga dianggap belum cukup umur untuk menikah.
Menurut Kepala KUA Tinambung, Abdul Marak, Abdullah perlu melengkapi dokumen nikah dari konsulat Prancis di Makassar, Sulawesi Tengah.
"Harus ada izin nikahnya dari Prancis, juga karena kedua mempelai belum cukup umur, aturannya minimal 19 tahun," terang Abdul Mubarak dikutip Tribun-Sulbar.com, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Saling Kenal Selama Setahun, Ini Pengakuan Wanita di Wajo Tolak Lamaran Pria India: Dia yang Salah
Jika persyaratan sudah lengkap, maka dua remaja tersebut dipersilakan kembali ke KUA untuk mendapat surat penolakan model n7.
Surat itu nantinya digunakan untuk mengajukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Polewali.
"Mereka berdua akan menjalani sidang di Pengadilan, kalau dikasi dispensasi baru, kita terima," lanjutnya.
Bukan hanya perkara kelengkapan berkas pernikahan, Abdullah yang masih terhitung warga negara asing juga perlu mengurus visa imigrasi untuk dapat tinggal lebih lama di Polman.
Ibu kandung Rayatia, Ratna mengaku sudah menerima lamaran keluarga Abdullah.