Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kabarkan Nasib Terbaru AGH, Kuasa Hukum Korban Tegas Tolak Diversi: Kami Dapat Surat Panggilan

Kuasa hukum korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menegaskan tidak akan menempuh jalur diversi untuk menyelesaikan kasus ini.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Foto AGH (15) sebelum dan sesudah menjadi pelaku penganiayaan D yang turut dilakukan oleh mantan kekasihnya yakni Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNWOW.COM - Jonathan Latumahina selaku ayah dari D belum lama ini menyatakan menarik permintaan maafnya yang sempat digunakan oleh kubu Mario Dandy Satriyo dan dua tersangka lainnya untuk mencari celah meringankan hukuman.

Kuasa hukum korban D yakni Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku AGH (15) akan segera memasuki babak baru.

Dikutip TribunWow dari Twitter @MellisA_An, ia menjelaskan bahwa pihak korban tegas menolak menjalankan diversi untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Viral Netizen Centang Biru Klaim Tahu Sesuatu soal Kasus Mario Dandy, Ayah Korban Tantang Jadi Saksi

Menurut keterangan Mellisa, babak baru proses hukum AGH akan digelar pada Rabu (29/3/2023).

"Babak baru proses Hukum Pelaku anak AG dimulai Rabu besok tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." tulis @MellisA_An, Selasa (28/3/2023).

"Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan Diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI."

"Selanjutnya akan masuk kedalam pokok perkara, berdasarkan informasi dari kejari Jaksel, sidang akan digelar maraton mengingat singkatnya masa penahanan terhadap pelaku anak."

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan 'diversi'?

Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Bantul pn-bantul.go.id, diversi memiliki deskripsi sebagai berikut:

"Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif."

Baca juga: Ungkit Detik-detik Mario Dandy Aniaya D, Pengacara Korban Tak Terima AGH Dicap Anak Polos dan Lugu

Sebelumnya, keluarga korban telah memutuskan menutup pintu maaf bagi para tersangka.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dilakukan karena keluarga D melihat niat terselubung dari pihak Mario Dandy saat datang meminta maaf.

Sebelumnya, keluarga D mengaku telah memaafkan keluarga Mario Dandy yang kala itu datang menemui mereka di rumah sakit.

Namun baru-baru ini keluarga D menarik maaf tersebut.

Baca juga: Pengacara D Curiga Kliennya juga Jadi Korban Pelecehan, Terkuak Pesan AGH saat Mario Dandy Marahi D

Menurut kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, keluarga Mario Dandy hanya meminta maaf karena berharap tersangka akan mendapat keringanan hukuman.

"Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi," jelas Mellisa, dikutip dari TribunJakarta.

Ia mengatakan keluarga D masih bingung dan syok saat keluarga Mario Dandy datang.

Saat itu, keluarga D belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini," ungkap Mellisa.

"Kalau mau minta maaf yasudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan."

"Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," imbuhnya.

Kondisi terbaru korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (22/3/2023).
Kondisi terbaru korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (22/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Baca juga: Tak Cuma Sebarkan Video Penganiayaan D, Terkuak Isi Pesan Mario Dandy: Gue Kerjain Teman Kalian

Di sisi lain, Mellisa menyebut Mario Dandy cs tukang bohong karena selalu mengubah keterangan dari waktu ke waktu.

Ia pun menyinggung pernyataan pihak Polda Metro Jaya soal kebohongan Mario Dandy, Shane Lukas (19) dan AGH (15).

"Dari awal memberikan keterangan kepolisian, sudah banyak kebohongan," ujar Mellisa, dikutip dari Kompas.

Dengan fakta itulah, keluarga D tidak akan menerima kata maaf dari Mario Dandy cs.

Apalagi hingga kini D masih terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakti Mayapada.

Kekesalan keluarga D semakin bertambah karena dituduh melakukan pelecehan pada AGH.

"Tidak ada satu pun keringanan yang layak diberikan kepada para pelaku karena sampai saat ini D masih terbaring di ICU," tukas Mellisa.

Baca juga: Kata Maafnya Dimanfaatkan untuk Ringankan Mario Dandy, Ayah D Batal Beri Ampunan: Saya Tidak Rela

Ayah D: Minta pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu

Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, menarik pengampunan yang diberikannya pada Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putranya D (17).

Jonathan menyebut bahwa kata maafnya justru disalahgunakan oleh pihak Mario Dandy.

Pasalnya, pengampunan dari keluarga korban justru digunakan pihak Mario Dandy untuk meringankan hukuman yang akan diperolehnya.

Pembatalan maaf tersebut dituangkan Jonathan dalam unggahan di media sosial pribadinya, yakni di akun Twitter @seeksixsuck, Rabu (22/3/2023).

Disebutkan bahwa 30 hari setelah D terbaring koma akibat dianiaya, pihak Mario Dandy berencana memanfaatkan pengampunan dari keluarga korban.

Pengampunan tersebut dipakai untuk dapat meringankan hukuman Mario Dandy saat persidangan berlangsung.

Karenanya, Jonathan menarik ucapan maaf yang pernah diungkapkan untuk Mario Dandy.

Baca juga: D Berpotensi Derita Luka Permanen akibat Mario Dandy, Ayah Korban: Ada Trauma Sangat Dalam

"Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tulis Jonathan.

Ia lantas membeberkan kondisi D yang hingga kini masih belum sadar sepenuhnya akibat kerusakan syaraf di bagian otak.

Akibat penganiayaan Mario Dandy, D bahkan harus bernapas menggunakan alat untuk bernapas atau bahkan makan dan minum.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."

Jonathan menegaskan tak rela jika Mario Dandy tidak dihukum secara maksimal.

Karenanya, ia menyatakan tak akan memberikan maaf untuk Mario Dandy.

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Jonathan mengaku sempat didatangi keluarga Mario Dandy, yakni ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan istri.

Dalam pertemuan tersebut, Jonathan mengaku telah memaafkan perbuatan Mario Dandy meski tegas menyatakan bahwa hukum harus terus berjalan. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kuasa HukumMario DandyPajakPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved