Anak Pejabat Aniaya Remaja
D Berpotensi Derita Luka Permanen akibat Mario Dandy, Ayah Korban: Ada Trauma Sangat Dalam
D yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo berpotensi mengalami luka permanen karena adanya trauma sangat dalam di bagian syaraf.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - D selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo belum dapat kembali ke kondisi normal seperti sedia kala seusai dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo.
Kendati demikian dalam video terbarunya, D sudah bisa melakukan gerakan-gerakan sederhana dari tempat tidurnya.
Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Selasa (21/3/2023), tampak D dengan ekspresi datar melakukan gerakan sederhana mengubah posisi tidurnya saat dikunjungi oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut.
Baca juga: Viral Kejati Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy, Kejagung Tegas Menolak: Tersangka Sangat Keji
Dalam kolom captionnya, sang ayah yakni Jonathan Latumahina menjelaskan bahwa ada kemungkinan anaknya akan menderita luka permanen.
Luka permanen ini dapat terjadi karena adanya trauma mendalam di bagian sistem syaraf D.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Jonathan:
"David sedang berjuang mengembalikan semua yang dia pernah punya melalui pendengarannya yang semakin progres, walau matanya belum baik responnya, saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana.
Ada trauma yang sangat dalam pada sistem syarafnya, yang potensinya bisa permanen kerusakannya.
Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan.
David bersama Ibu Eny Yaqut."
Sebelumnya, keluarga korban tegas menolak berdamai dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15).
Dilansir TribunWow.com, Kuasa Hukum keluarga D, Melissa Anggraeni menyayangkan adanya wacana restorative justice yang sempat diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.
Pihak keluarga juga menilai penawaran penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi tersebut adalah hal yang tak masuk akal.
Baca juga: APA Akui Sempat Bertemu Mario Dandy Sebelum Penganiayaan D, tapi Bantah Jadi Pembisik: Ada Bukti
"Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya hanya Rp 2,5 juta," terang Mellisa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/3/2023).
"Jadi tidak masuk akal kalau penganiayaan berat yang dialami D ini dengan ancaman sampai 12 tahun penjara ada wacana terkait restorative justice."