Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kabarkan Nasib Terbaru AGH, Kuasa Hukum Korban Tegas Tolak Diversi: Kami Dapat Surat Panggilan

Kuasa hukum korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menegaskan tidak akan menempuh jalur diversi untuk menyelesaikan kasus ini.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Foto AGH (15) sebelum dan sesudah menjadi pelaku penganiayaan D yang turut dilakukan oleh mantan kekasihnya yakni Mario Dandy Satriyo. 

"Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi," jelas Mellisa, dikutip dari TribunJakarta.

Ia mengatakan keluarga D masih bingung dan syok saat keluarga Mario Dandy datang.

Saat itu, keluarga D belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini," ungkap Mellisa.

"Kalau mau minta maaf yasudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan."

"Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," imbuhnya.

Kondisi terbaru korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (22/3/2023).
Kondisi terbaru korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (22/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Baca juga: Tak Cuma Sebarkan Video Penganiayaan D, Terkuak Isi Pesan Mario Dandy: Gue Kerjain Teman Kalian

Di sisi lain, Mellisa menyebut Mario Dandy cs tukang bohong karena selalu mengubah keterangan dari waktu ke waktu.

Ia pun menyinggung pernyataan pihak Polda Metro Jaya soal kebohongan Mario Dandy, Shane Lukas (19) dan AGH (15).

"Dari awal memberikan keterangan kepolisian, sudah banyak kebohongan," ujar Mellisa, dikutip dari Kompas.

Dengan fakta itulah, keluarga D tidak akan menerima kata maaf dari Mario Dandy cs.

Apalagi hingga kini D masih terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakti Mayapada.

Kekesalan keluarga D semakin bertambah karena dituduh melakukan pelecehan pada AGH.

"Tidak ada satu pun keringanan yang layak diberikan kepada para pelaku karena sampai saat ini D masih terbaring di ICU," tukas Mellisa.

Baca juga: Kata Maafnya Dimanfaatkan untuk Ringankan Mario Dandy, Ayah D Batal Beri Ampunan: Saya Tidak Rela

Ayah D: Minta pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu

Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, menarik pengampunan yang diberikannya pada Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putranya D (17).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kuasa HukumMario DandyPajakPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved