Breaking News:

Berita Viral

Viral Oknum Polisi Bone Lecehkan 2 Wanita di Puskesmas, Sempat Ditendang Korban hingga Kabur

Seorang oknum polisi di Bone, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melecehkan dua wanita.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Konferensi pers terkait kasus pelecehan dua wanita yang dilakukan oknum polisi di Ruang Terbuka Kantor Polres Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (17/3/2023). Oknum polisi bernama Andi Andri (38) kini ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menetapkan Andi Andri (38), seorang anggotanya yang bertugas di Polsek Patimpeng, Bone, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.

Dilansir TribunWow.com, Andi diduga melakukan pelecehan seksual kepada AS dan MR (45) di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (14/3/2023) sekira pukul 02.30 WITA.

Kini, Andi Andri terancam dipecat dari Institusi Polri dan berpotensi dikenai hukuman penjara hingga 9 tahun.

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Mahasiswa, Perwira Polisi di Medan Akui Ajak Korban Damai: Orangtuanya Mau

Pernyataan status baru Andi Andri disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman melalui konferensi pers di Ruang Terbuka Kantor Polres Bone, Jumat (17/3/2023).

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Boby Rachman dikutip TribunBone.com.

Rupanya, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan memberikan perhatian khusus untuk kasus ini setelah viral diberitakan di dunia maya.

Karenanya, proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku dapat diselesaikan secara cepat.

"Kapolres berikan atensi khusus pada kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku juga sudah kami tahan di Mapolres," terang Boby Rachman.

Atas perbuatannya, Andi Andri dikenakan Pasal 289 KUH Pidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Ia juga akan menjalani sidang kode etik Polri lantaran dinilai telah menciderai martabat aparat kepolisian.

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. (Tribunnews.com)

Baca juga: Viral Puluhan Oknum TNI Geruduk Mapolres Gowa, Polisi Kewalahan Evakuasi Pelaku Pembacokan Praka RS

Kronologi

Sebelumnya, Kapolres Bone membeberkan bahwa tindak dugaan pelecehan tersebut dilakukan pada AS dan MR yang sedang menginap di Puskesmas Kahu.

Keduanya tidur berdekatan di ruang Perawatan Melati Puskesmas Kahu lantaran menunggui suami AS yang sedang dirawat.

"Karena suami korban berinisial AS saat itu sedang dirawat di Puskesmas Kahu. Korban lain berinisial MR (45) kebetulan ikut mendampingi AS," kata Arief Doddy dikutip TribunBone.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Viral 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Pelaku Pelecehan Seksual, Ada 12 Korban, Ini Modusnya

Pada dini hari, MR terbangun karena mengira kakinya dirayapi oleh serangga.

Halaman
12
Tags:
ViralBerita ViralPelecehan SeksualOknum polisiPuskesmasBoneSulawesi Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved