Terkini Daerah
Ternyata Pasangan Sejenis, Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Bogor karena Ditolak Berbuat Asusila
Pelaku dan korban mutilasi yang dibuang dalam koper ternyata pasangan sejenis.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terungkap motif pembunuhan mayat dalam koper yang ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (15/3/2023).
Dilansir TribunWow.com, korban pria berinisial R (43) ternyata dimutilasi oleh kekasihnya, DA (35) yang berhasil ditangkap di Yogyakarta.
Adapun pelaku tega membunuh R dengan kejam lantaran ditolak saat ingin melakukan perbuatan asusila di apartemennya, wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Ditemukan Tanpa Kepala dan Kaki, Mayat Pria Dalam Koper di Bogor Miliki Tanda Janggal Berikut
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, pelaku dan korban terlibat percekcokan akibat penolakan tersebut.
"Motifnya sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," terang Iman dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/3/2023).
Lantaran terbawa amarah, pelaku lantas menusuk korban dengan pisau di bagian leher.
Untuk menghilangkan jejak, ia berusaha memotong tubuh korban menggunakan pisau sebelum kemudian membeli gerinda di toko untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Viral Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Busana Dalam Koper, Diduga Dimutilasi, Badan Dililit Plester
Untuk bagian tubuh dan kedua tangan korban dibuang di pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Sedangkan untuk bagian kepala dan kaki di buang ke aliran Sungai Cimanceuri, di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
Setelah itu, pelaku kabur namun berhasil ditangkap oleh polisi di Yogyakarta.
"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujar Iman dikutip TribunnewsBogor.com.
Akibat perbuatannya, pelaku lantas dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," tandas Iman.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Ditangkap, Terungkap Identitas Mayat Pria Dalam Koper di Bogor yang sempat Viral
Dibunuh Kurang dari 12 Jam
Sebelumnya dilaporkan, koper merah berisi mayat pria tanpa busana itu ditemukan tergeletak di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023) pagi.