Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

APA, Eks Pacar Mario Dandy Akhirnya Lapor Polisi, Tak Terima Dituduh Jadi Provokator Penganiayaan D

APA akhirnya melaporkan Mario Dandy Satriyo ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Tribunnews
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). APA akhirnya melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. 

APA dan D saling kenal karena kerap bertemu di rumah.

Karena kenal APA, D pun disebutnya kerap menceritakan masa pacaran dengan AGH.

Cerita D kemudian diadukan APA kepada Mario.

"Jadi APA mengadu ke Mario," lanjut Mangatta.

Baca juga: Ironi Nasib Mario Dandy, Orangtua Tak Pernah Datang Menjenguk tapi Rajin Cek Deposite Box di Bank

Pihak D Tak Percaya APA Terlibat

Dikutip TribunWow dari Twitter @MellisA_An, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini justru mempertanyakan sikap para kuasa hukum pelaku yang terus mengungkit-ungkit sosok APA.

Dalam cuitan Rabu (8/3/2023), Mellisa membahas sebuah video ketika kuasa hukum AGH dan Mario Dandy berbicara di sebuah media tentang sosok APA.

"Para kuasa hukum masih terus saja menggiring narasi seolah-olah penting sekali siapa pembisik awal tersangka MDS yang mengakibatkan tersangka MDS melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Anak Korban D," tulis Mellisa.

"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata2 menfasilitasi pertemuan dgn anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP."

Baca juga: Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Justru Kepergok Bolak-balik Cek Deposit Box

Mellisa menjelaskan, dirinya juga mendapat informasi bahwa saat di TKP para pelaku sempat berbohong kepada security setempat yang mendatangi TKP sebelum korban D babak belur.

"Kita semua sepakat tidak ada pembenaran apapun terhadap perbuatan BIADAB yg dilakukan oleh tersangka MDS, tidak dgn alasan dan motif apapun." ujar Mellisa.

"Mungkin perlu saya sampaikan, bahwa di dalam delik pasal penganiayaan termasuk pasal 355 KUHP sama sekali tdk mencantumkan motif dlm rumusan deliknya, sehingga ktk perbuatan pidana sudah dilakukan terhadap korban, maka sudah sempurna delik tersebut untuk diminta pertanggungjwaban."

"Kita fokus saja kepada siapa2 yang berada di dalam ruang2 perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap anak korban D, jika memang ada pihak2 lain yang terlibat, saya yakin polda sudah melakukan pemeriksaan terkait." paparnya.

Mellisa juga mengutip pernyataan kuasa hukum AGH yang menjelaskan bahwa dalam chat antara Mario dengan AGH terdapat kata-kata 'sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti'.

"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi" terang dia. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Berita ViralMario DandyPenganiayaanDirektorat Jenderal Pajak (DJP)Anastasia Pretya Amanda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved