Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ironi Nasib Mario Dandy, Orangtua Tak Pernah Datang Menjenguk tapi Rajin Cek 'Deposite Box' di Bank

Sudah lebih dari 20 hari Mario Dandy ditahan, Rafael Alun dan keluarga belum datang menjenguk.

YouTube Kompastv
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan). Sudah lebih dari 20 hari Mario Dandy ditahan, Rafael Alun dan keluarga belum juga datang menjenguk. 

TRIBUNWOW.COM - Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan.

Ada dua hal yang menyebabkan Rafael Alun menjadi perbincangan publik.

Pertama, karena ulah anaknya Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak petinggi GP Ansor, D (17) hingga koma.

Kedua, karena kepemilikan harta tak wajar senilai Rp 56 miliar.

Baca juga: Kebohongan Mario Dandy Dikuliti Kuasa Hukum Korban, soal Pelecehan hingga Ucapan Free Kick

Rafael Alun kini menjadi bulan-bulanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena harta berjumlah fantastis itu.

Dilansir TribunWow.com, belakangan Rafael Alun disebut tak pernah menjenguk Mario Dandy di Polda Metro Jaya.

Padahal, Mario Dandy sudah terseret kasus penganiayaan D dan ditahan sejak 20 Februari 2023 lalu.

Mario Dandy juga telah resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Belum (ada keluarga yang menjenguk Mario),” ujar Dolfie, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Rafael Alun beberapa waktu terakhir kedapatan rajin menyambangi safe deposite box atau tempat penyimpanan harta berharga di sebuah bank.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan Uang Rp 37 Miliar di Safety Deposit Box Rafael Alun, Diduga Hasil Suap

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box," tutur Mahfud.

"Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir PPATK."

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp 37 miliar dalam safe deposite box milik Rafael.

Kini, penemuan tersebut masih dalam penyelidikan PPATK.

Halaman
123
Tags:
Mario DandyRafael Alun TrisambodoShane LukasGP AnsorDirektorat Jenderal Pajak (DJP)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahfud MDPPATK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved