Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mahfud MD Ungkap Temuan Uang Rp 37 Miliar di Safety Deposit Box Rafael Alun, Diduga Hasil Suap

Menteri Mahfud MD mengungkap kronologi penemuan uang Rp 37 miliar dalam safety deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.

KOMPAS.com/Syakirun dan Ni'am Instagram/@mohmahfudmd
Foto kiri: Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal viral vonis PN Jakpus menunda Pemilu 2024 hingga 2025. foto kanan: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (jaket hitam) mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang senilai Rp 37 miliar milik ayah Mario Dandy Satriyo (20),  Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir TribunWow.com, uang miliaran yang diduga hasil suap itu disimpan di safe deposit box atau kotak penyompanan harta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukan) Mahfud MD menjelaskan kronologi penemuan uang tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terkait Transaksi Janggal Rp 500 M?

Menurut Mahfud MD, Rafael Alun sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.

Suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka deposit box tersebut.

Saat itulah PPATK langsung memblokir deposite box milik Rafael.

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya," ucap Mahfud, dikutip dari Kompas.com.

"Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan."

"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar."

"Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dollar AS," sambung Mahfud.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Tahan Tangis, Sri Mulyani Bahas Kasus Rafael Ayah Mario Dandy: Selama Ini Sudah Kita Coba Perbaiki

Mahfud menyebut kepemilikan uang Rp 37 miliar dalam deposite box Rafael Alun tak diketahui Sri Mulyani.

Ia menduga Rafael Alun melakukan modus pencucian uang dengan deposite box tersebut.

"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri," ucapnya.

"Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu."

Kendati demikian, Mahfud menyebut hanya PPATK yang bisa mengetahui detail deposite box milik Rafael Alun.

Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, kini dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipit Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir TribunWow.com, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut diklam sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Diduga hal ini berkaitan dengan tindak pencucian uang yang kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, pihak PPATK telah membekukan rekening Rafael beserta keluarga dan nasabah lain yang terkait dengannya.

Pasalnya, pihak pemeriksa menemukan ada mutasi janggal sejak tahun 2019-2023, yang secara total jumlahnya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Baca juga: Geleng-geleng saat Rekonstruksi, Shane Lukas Bantah Provokasi Mario Dandy untuk Tendangi Korban

Sementara itu, KPK mengklaim telah mencium adanya tindak pencucian uang dan akan memeriksa geng Rafael di tubuh Kemenkeu.

Setelah berita tersebut beredar, kini dikabarkan bahwa Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dikutip Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Menurut Awan, lantaran pemeriksaan sudah selesai, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menyetujui pemecatan Rafael sebagai ASN.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," imbuhnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan memeriksa geng di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diduga berafiliasi dengan eks Kabag DJP Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya, KPK mencium ada pihak selain ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) yang perlu diselidiki aliran dana kekayaannya.

Hal ini guna memastikan tak adanya tindak mencurigakan terkait pencucian uang. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Mahfud MDRafael Alun TrisambodoDirektorat Jenderal Pajak (DJP)Mario Dandy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved