Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mahfud MD Ungkap Temuan Uang Rp 37 Miliar di Safety Deposit Box Rafael Alun, Diduga Hasil Suap
Menteri Mahfud MD mengungkap kronologi penemuan uang Rp 37 miliar dalam safety deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, kini dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipit Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir TribunWow.com, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut diklam sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Diduga hal ini berkaitan dengan tindak pencucian uang yang kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, pihak PPATK telah membekukan rekening Rafael beserta keluarga dan nasabah lain yang terkait dengannya.
Pasalnya, pihak pemeriksa menemukan ada mutasi janggal sejak tahun 2019-2023, yang secara total jumlahnya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Geleng-geleng saat Rekonstruksi, Shane Lukas Bantah Provokasi Mario Dandy untuk Tendangi Korban
Sementara itu, KPK mengklaim telah mencium adanya tindak pencucian uang dan akan memeriksa geng Rafael di tubuh Kemenkeu.
Setelah berita tersebut beredar, kini dikabarkan bahwa Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dikutip Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Menurut Awan, lantaran pemeriksaan sudah selesai, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menyetujui pemecatan Rafael sebagai ASN.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan memeriksa geng di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diduga berafiliasi dengan eks Kabag DJP Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya, KPK mencium ada pihak selain ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) yang perlu diselidiki aliran dana kekayaannya.
Hal ini guna memastikan tak adanya tindak mencurigakan terkait pencucian uang. (TribunWow.com)