Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Suasana Rekonstruksi Kasus Mario Dandy, Rubicon Dibawa ke TKP hingga Penampakan Tersangka
Terlihat garis polisi melingkari mobil Rubicon milik Mario Dandy yang dihadirkan di TKP.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Kompastv
Rekonstruksi kasus viral Mario Dandy Satriyo yang dilakukan di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) siang.
Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.
Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)