Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jonathan Latumahina Mengetahui Ada Hubungan antara Anaknya dengan AGH, Kuasa Hukum: Pernah Dekat
Kuasa hukum D menjelaskan soal hubungan antara kliennya dengan AGH yang kini berstatu anak berhadapan dengan hukum.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dari tiga pelaku yang telah ditetapkan dalam kasus penganiayaan D, hanya satu yang saling mengenal dengan korban yakni AGH (15).
AGH yang kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum bukan lah orang asing bagi korban.
Dikutip TribunWow dari wartakota, bahkan ayah korban yakni Jonathan Latumahina juga mengenal AGH yang pernah dekat dengan D.
Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terkait Transaksi Janggal Rp 500 M?
Informasi ini disampaikan oleh LBH Ansor, Muhammad Hamzah saat melakukan wawancara di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
"Ananda David dengan AG itu memang pernah dekat, pernah jauh, terus belakangan anak ini berpacaran dengan MDS," ujar Hamzah.
Hamzah menyampaikan, kliennya dan AGH bahkan juga sempat saling bertukar kartu pelajar.
"Dan memang ada kartu pelajar Ananda David di AG dan kartu pelajar AG di Ananda David. Saling bertukar (kartu pelajar)."
"Ayahnya memang pernah tahu, kedua orang (David dan AG) ini saling mengenal. (Tapi) yang lebih tahu Ananda David (konteks berteman dengan AGH)," ungkap Hamzah.
Hamzah menjelaskan, kliennya sama sekali tidak mengenal Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Terkait hubungan AGH dan korban, menurut Hamzah keduanya hanya dekat biasa.
"Hubungan mereka, setahu saya ya, hubungan biasa anak muda ya," kata Hamzah.
"Tidak ada yang gimana-gimana dan seperti chat WhatsApp yang beredar itu 'kan bisa lihat, Ananda David mau keluar memang diminta oleh AG," ujar Hamzah.
Baca juga: Temukan Rp 500 Miliar Transaksi Janggal terkait Rafael, PPATK Bekukan Rekening Keluarga Mario Dandy

AGH Dalang yang Berinisiatif Datangi Korban
Keterangan berbeda-beda disampaikan oleh para kuasa hukum dari ketiga pelaku dalam kasus penganiayaan D.
Kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satrio (20) menyebut AGH (15) lah yang berinisiatif mengajak para pelaku lain untuk bertemu korban D.