Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bantahan Keluarga Petinggi GP Ansor saat D Dituduh Lecehkan Pacar Mario Dandy, Akui Punya Bukti Kuat

Keluarga D (17) buka suara soal tuduhan pelecehan seksual terhadap kekasih Mario Dandy (20), AGH (15).

Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV
Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak keluarga D(17) membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15).

Dilansir TribunWow.com, perwakilan keluarga, Alto Luger mengatakan pihaknya memiliki bukti chat WhatsApp antara D dan AGH sebelum penganiayaan terjadi.

Dalam percakapan tersebut, menurut Alto, tak ada pembahasan soal pelecehan seksual.

Baca juga: Ternyata Cleaning Service, Pemilik Rubicon Mario Dandy Dikabarkan Kerja di Inafis Mabes Polri

Karena itu, ia tegas membantah tuduhan tersebut.

"Berita yang beredar di masyarakat bahwa David melakukan pelecehan dan itu dikembangkan oleh beberapa akun itu sama sekali kita tidak temukan dalam percakapan di HP David dan HP A," ujar Alto, dikutip dari TribunJakarta.

"Sampai dengan hari ini, kami yakin bahwa itu (pelecehan seksual) tidak ada."

Tak tinggal diam, Alto mendesak polisi memeriksa pihak yang mencuatkan isu pelecehan seksual itu sebagai saksi.

"Kalau memang ada masyarakat terutama akun-akun itu yang mengatakan bahwa oh ini ada pelecehan yang dilakukan oleh anak David, kita akan panggil untuk jadi saksi, kami akan panggil," ungkapnya.

"Karena sampai dengan saat ini pihak keluarga sangat yakin, dan kami tahu bahwa HP punya David tidak ada isi itu."

Kolase foto-foto AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20).
Kolase foto-foto AGH (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo (20). (Twitter)

Baca juga: Tahan Tangis, Sri Mulyani Bahas Kasus Rafael Ayah Mario Dandy: Selama Ini Sudah Kita Coba Perbaiki

AGH Resmi Jadi Pelaku

Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).

Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.

Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Viral Video Siswa SMK di Samarinda Ngamuk dan Ancam Guru Pakai Parang Panjang, Begini Kronologinya

Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.

"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.

Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.

Baca juga: Viral Guru SMK Tampar Siswa yang Merokok di Kelas, DPRD Garut Usul Orangtua Murid Minta Maaf

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dikutip TribunJakarta.com.

Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
GP AnsorMario DandyPenganiayaanWhatsApp
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved