Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
10 Tahun Lalu Harta Rafael Trisambodo sudah Dicurigai tapi KPK Tak Bereaksi, Mahfud MD Buka Suara
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen mengapa tidak ada yang menindaklanjuti laporan PPATK soal harta Rafael pada 10 tahun lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyampaikan bahwa dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sudah dicurigai sejak 10 tahun lalu yakni pada tahun 2013.
Seorang netizen mengutip pernyataan Mahfud dan mempertanyakan mengapa saat itu tidak ada tindakan selanjutnya seusai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip TribunWow dari Twitter @mohmahfudmd, Mahfud lewat akun medsosnya memberikan jawaban atas pertanyaan netizen tersebut.
Baca juga: Lemas setelah Diperiksa KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani: Saya Sudah Lelah
Pertama, Mahfud menjelaskan bahwa 10 tahun lalu dirinya belum bekerja di KPK atau PPATK.
Mahfud sendiri mengaku baru-baru ini mengetahui dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael karena sempat meminta laporan ke PPATK.
"Betul Bung, tp Anda salah. 10 thn lalu justeru sy tak tahu kalau ada laporan PPATK ke KPK. Sebab waktu itu sy bln pejabat di KPK atau PPATK. Saya baru tahu ada laporan itu justeru Jumat pekan lalu stlh sy sbg Menko Polhukam minta laporan ke PPATK. Sy baru tahu stlh PPATK melapor," tulis Mahfud.
Mahfud menyampaikan, saat ini ia sudah meminta KPK untuk mengambil tindakan tegas melakukan pemeriksaan.
"Ceritanya: tiba2 kita dikejutkan ttg aksi penganiayaan oleh anak pejabat kayaraya. Mk sy minta info ke PPATK dan PPATK menginfokan bhw sejak 10 thn lalu sdh lapor ke KPK ttg adanya dugaan pencucian uang dari rekening ybs tp oleh KPK blm diproses. Jd sy ingatkan KPK agar diperiksa."
"Menko Polhukam adl ketua Pemgarah Tim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yg menaungi PPATK. Posisi stlh jd Menko itulah yg sy gunakan utk minta laporan utk tahu ttg adanya laporan PPATK kpd KPK sejak 10 thn lalu. Dari situ sy mengingatkan KPK agar membuka laporan tsb. Dan bisa." ujar Mahfud.
Geng Rafael Trisambodo di DJP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa geng di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga berafiliasi dengan eks Kabag DJP Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir TribunWow.com, KPK mencium ada pihak selain ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) yang perlu diselidiki aliran dana kekayaannya.
Hal ini guna memastikan tak adanya tindak mencurigakan terkait pencucian uang.
Baca juga: Sedih saat Minta Maaf, Rafael Trisambodo Diduga Sosok Ayah yang Turuti Kemauan Mario Dandy
Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membeberkan adanya informasi terkait geng tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Rafael, KPK juga berencana memanggil orang-orang yang diduga bersangkutan.
"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain yang kita kan denger juga ada gengnya, tapi kita kan perlu tahu polanya," ujar Pahala dikutip Kompas.com.

Baca juga: Anaknya Hajar Orang dan Pamer Rubicon, Pejabat DJP Rafael Trisambodo Siap Ungkap Sumber Kekayaan
Pola yang akan disorot tersebut antara lain indikasi penggunaan nama orang lain untuk melakukan transaksi seperti yang sempat disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pakai nama lain atau PT (perusahaan) enggak tahu kita karena baru ini juga kita masuk ke wajib lapor yang kasus pidananya belum ada," terangnya.
Namun, Pahala menegaskan geng DJP yang dimaksud bukan seperti kelompok atau komplotan.
Melainkan, keterkaitan sejumlah orang di Kementerian Keuangan yang memiliki pendidikan maupun riwayat karir yang bersinggungan.
"Jadi jangan dianggap geng dia berkomplot, enggak juga lah. Tapi ada polanya oleh karena itu kita sangat penting untuk lihat gimana sih polanya itu," tandasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Singgung Pengkhianat dan Musuh seusai Pecat Rafael Alun, Sindir Gaya Hidup Mewah
Rafael Alun Dicopot
Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio alias MDS (20), resmi dicopot dari kedudukannya.
Dilansir TribunWow.com, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II tersebut, juga akan diperiksa lebih lanjut.
Menurtu Menteri Keuangan Sri Mulyani, keputusan ini dibuat sebagai bentuk pendisiplinan terhadap aparatur negara.
Baca juga: Viral Pernyataan SMA Taruna Nusantara Sebut Mario Dandy Bukan Alumni, Ternyata Putus Sekolah
Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.
Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.
Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.

Baca juga: Lihat Video Viral Penganiayaan oleh Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Hotman Paris: Benar-benar Sadis!
Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
Menurutnya, meski kasus tersebut adalah masalah pribadi, namun menimbulkan dampak pada persepsi mengenai Kemeterian Keuangan.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.
"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."
Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023.".(TribunWow.com)