Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Terkuak, Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Ternyata Atas Nama Orang Lain tapi Ada yang Janggal
Terkuak mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ternyata atas nama orang lain.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah melakukan klarifikasi harta kekayaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, klarifikasi itu dilakukan Rafael Alun Trisambodo seusai harta kekayaannya dianggap tidak wajar.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, D (17).
Baca juga: Viral Isu Pelecehan AGH Pacar Mario Dandy Dibantah Sosok Ini, D Malah Diduga Sempat Diancam Ditembak
Seusai Rafael Alun menjalani pemeriksaan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pun buka suara.
Pahala memastikan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya D adalah milik kakak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu diungkap Pahala seusai KPK menginfirmasi STNK dan BPKB mobil Jeep Rubicon tersebut.
"Jeep Rubicon diakui sebagai milik kakaknya," ujar Pahala, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, hingga kini Pahala belum bisa memastikan kepemilikan sepeda motor Harley Davidson yang dipamerkan Mario Dandy di media sosial.
Pasalnya motor mewah tersebut tak memiliki pelat nomor.
Menurut Pahala, KPK belum memastikan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Ia memastikan KPK akan kembali memanggil Rafael Alun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau pencucian uang belum sampai situ, klarifikasi sedang jalan dan tidak hanya sekali ini," tuturnya.

Baca juga: Kini Saling Tuduh, Mario Dandy Bantah Pacarnya Larang Penganiayaan D, Justru Diam sambil Menyaksikan
Kejanggalan Kepemilikan Rubicon Mario Dandy
Di sisi lain, Pahala Nainggolan membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya.
Saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), Pahala mengklaim kendaraan Rubicon yang ditumpangi Mario Dandy diatasnamakan pada orang lain.
Anehnya, orang tersebut tinggal dalam rumah yang berada di dalam gang.
KPK pun menyangsikan bahwa orang yang tercatat merupakan pemilik asli mobil berharga miliaran rupiah tersebut.
"Benar bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, STNK dan BPKB-nya. Kita datangi alamat yang kita punya. Itu gang di daerah Mampang (Jakarta). Orangnya sudah pergi tapi itu alamat dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," ungkap Pahala dikutip Tribunnews.com.
Ketika dimintai keterangan, Rafael mengakui membeli mobil tersebut, namun kemudian menjualnya pada sang kakak.
Tidak diketahui mengapa Rubicon itu masih digunakan Mario Dandy dan bahkan dikendarai saat melakukan penganiayaan pada D (17) anak pengurus GP Ansor.
Baca juga: Shane Lukas Ungkap Kesaktian Mobil Rubicon Mario Dandy, Bisa Keluar Masuk Tol Tanpa Bayar
"Jadi yang di gang dia beli. Dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya sudah kasih unjuk aja dokumennya, nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," lanjutnya.
Terkait moge yang kerap dipamerkan Mario Dandy, pihak KPK masih kesulitan melakukan penelusuran.
Pasalnya, motor mewah tersebut tak dipasangi plat nomor, sementara KPK belum diperlihatkan dokumen terkait kepemilikan moge tersebut.
"Yang Harley Davidson karena nggak ada plat nomornya, kita juga nggak bisa cari kemana-mana. Biasanya kita ke Samsat, impor dari mana, kapan, bisa kita cari. Kita cari yang paling sederhana aja, STNK-BPKB," tandas Pahala.
Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap D, turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.
Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.
Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.
Merespons fakta tersebut, Sri Mulyani akhirnya meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy dan Pacarnya AGH soal Viral Penganiayaan Saling Bertentangan
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta seperti dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani juga mencopot jabatan tugas Rafael demi melancarkan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.
"Dasar pencopotan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil."
Untuk menjaga kepercayaan publik, Sri Mulyani meminta agar Rafael diperiksa secara teliti guna menetapkan tingkat hukuman disipliner.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023." (TribunWow.com)