Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Stafsus Kemenkeu Jawab Viral Curhat ASN DJP Sebut Sri Mulyani Abaikan Aduan dari Bawahan

Stafsus Kemenkeu menanggapi beredarnya pesan viral dari ASN DJP yang menduga adanya keterlibatan Dirjen Pajak dan Sri Mulyani yang merugikan negara.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Twitter dan Instagram/@smindrawati
Viral curhatan seorang ASN DJP bernama Bursok Anthony Marlon beredar di Twitter menceritakan bagaimana Menkeu Sri Mulyani bertahun-tahun mengabaikan laporan bawahannya sendiri. Curhatan ini kini telah ditanggapi oleh Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo yang menyebut laporan dari Bursok tak diusut lebih lanjut karena minimnya bukti. 

TRIBUNWOW.COM - Berawal dari viral kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D, kini kasus tersebut melebar ke mana-mana termasuk harta kekayaan ayah tersangka yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp 56 miliar.

Kini muncul curhatan seorang aparatur sipil negara (ASN) DJP bernama Bursok Anthony Marlon mengeluhkan laporannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diabaikan bertahun-tahun padahal ia menduga ada indikasi keterlibatan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dikutip TribunWow dari Twitter @prastow, curhatan viral ASN berinisial BAM itu kini telah ditanggapi langsung oleh Staf Khusus (Stafsus) Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Baca juga: Mahfud MD Akui Sudah Lihat Video Anak Pejabat DJP Aniaya Remaja: Kok Bisa Punya Anak Kayak Gini

Prastowo menjelaskan bahwa laporan BAM tidak disertai bukti sehingga tidak bisa diproses.

"Halo bung @kafiradikalis, belum apa2 kok sudah ngecap Bu SMI busuk?! Dibanding menebar kebencian, mustinya tak sulit ya mencari kebenaran. Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses? Saya jelaskan ya," tulis @prastow, Rabu (1/3/2023).

Prastowo mengiyakan bahwa BAM memang pernah membuat laporan pengaduan kepada Kemenkeu terkait perusahaan investasi yang diduga fiktif dan ada keterlibatan bank.

Menurut keterangan Prastowo, laporan pengaduan dari BAM telah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenkeu namun tak dapat diteruskan karena minimnya bukti dari pelapor.

Berikut jawaban lengkap yang ditulis oleh Prastowo:

"1.Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yg ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya.

2.Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?

3.Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan.

4.Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat."

Baca juga: Bocoran Pemeriksaan Rafael Trisambodo, Bahas Rubicon hingga Kos-kosan di Jaksel Atas Nama Dandy

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo (Kontan)

Sebagai informasi dalam curhatan BAM viral disebarkan dalam bentuk beberapa tangkapan layar chat di aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan teks yang tertera di chat tersebut, diketahui curhatan BAM ditulis pada Senin (27/2/2023).

BAM mengklaim laporan pengaduannya mangkrak sejak tahun 2021 silam.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralKemenkeuSri MulyaniDirektorat Jenderal Pajak (DJP)Rafael Alun Trisambodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved