Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jenguk D, Mahfud MD Desak Mario Dandy Dijerat Pasal dengan Ancaman Penjara sampai 12 Tahun

Menkopolhukam Mahfud MD menjenguk korban D (17) meminta agar tersangka Mario Dandy (20) dijerat dengan pasal yang lebih berat hukumannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, D (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak, di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

Sementara pasal 355 KUHP membahas mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Mundur setelah Hartanya akan Diperiksa, Mahfud MD: Tidak Menghilangkan Proses Hukum

Kronologi Penganiayaan

Terungkap sejumlah fakta baru terkait penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap DA (17) anak pengurus GP Ansor Pusat.

Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), pihak kepolisian meralat pernyataan bahwa kekasih pelaku AGH (15) menjadi pihak yang melakukan provokasi.

Alih-alih, terungkap bahwa hasutan pada pelaku, dilakukan oleh rekannya yang kini juga telah menjadi tersangka, Shane Lukas Rotua (19).

Baca juga: Bukan Selfie, AGH Pacar Mario Dandy Pegangi Kepala Korban setelah Dianiaya karena Diminta Sosok Ini

Kronologi terbaru kasus penganiayaan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan pada saksi dan pelaku yang terlibat, ditemukan sejumlah fakta yang berbeda dari hasil penyelidikan awal.

Sebagai informasi, DA merupakan mantan kekasih AGH, sementara Mario Dandy adalah pacarnya saat ini.

Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) dan pelaku S (kiri) yang telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor pusat yakni D.
Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) dan pelaku S (kiri) yang telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor pusat yakni D. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Anak Pengurus GP Ansor Sempat Disuruh Push Up 50 Kali dan Sikap Tobat

"Di awal bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023, mendapat perlakuan tidak baik dari korban terang Ade Ary dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (24/2/2023).

"Mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, tersangka MDS mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG atau anak AG."

Kemudian, pada hari kejadian, Senin (20/2/2023), Mario Dandy menghubungi Shane dan membicarakan masalah tersebut.

Alih-alih menenangkan, Shane justru mengompori Mario Dandy untuk menghajar DA.

"Tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi elu, pukulin saja. Itu parah, Dan'," tutur Ade Ary.

Kemudian, Mario Dandy mengemudikan Rubicon miliknya menjemput AGH dan Shane.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDMario DandyPenganiayaanViralBerita ViralGP AnsorDirektorat Jenderal Pajak (DJP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved