Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jenguk D, Mahfud MD Desak Mario Dandy Dijerat Pasal dengan Ancaman Penjara sampai 12 Tahun

Menkopolhukam Mahfud MD menjenguk korban D (17) meminta agar tersangka Mario Dandy (20) dijerat dengan pasal yang lebih berat hukumannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, D (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak, di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menengok korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sampai di RS Mayapada Kuningan, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Mahfud MD pun lantas menyerukan agar pelaku yang membuat D koma, Mario Dandy (20) dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Mahfud MD Akui Sudah Lihat Video Anak Pejabat DJP Aniaya Remaja: Kok Bisa Punya Anak Kayak Gini

Ditemui awak media di RS Mayapada Kuningan, Mahfud MD mengabarkan kondisi terkini D.

Meski belum siuman, namun remaja tersbeut sudah menunjukkan perkembangan signifikan.

"Saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya. Dalam status koma," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023).

Kolase potret kondisi DA (17) yang masih koma di RS Mayapada, Jakarta (kiri) dan video viral penganiayaan korban oleh Mario Dandy Satriyo (20), pada Senin (20/2/2023).
Kolase potret kondisi DA (17) yang masih koma di RS Mayapada, Jakarta (kiri) dan video viral penganiayaan korban oleh Mario Dandy Satriyo (20), pada Senin (20/2/2023). (Twitter)

Baca juga: Viral Pamer Kendaraan Mewah, Mario Dandy Ternyata Sering Ngutang dan Kerap Ditegur Warga

Menurut Mahfud MD, D sudah bisa menunjukkan sejumlah respons berupa gerakan fisik.

"Tapi gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik," imbuhnya.

Menyikapi aksi penganiayaan terhadap D, Mahfud MD lantas meminta pihak kepolisian menjerat Mario Dandy dengan ancaman hukuman lebih berat.

Adapun anak pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, Mahfud MD kurang puas dan menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal 345 KUHP dan 355 KUHP.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," ujar Mahfud dikutip Tribunnews.com.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," imbuhnya.

Dikutip TribunWow.com, dari esaunggul.ac.id, pasal 354 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat.

“Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," bunyi pasal tersebut.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDMario DandyPenganiayaanViralBerita ViralGP AnsorDirektorat Jenderal Pajak (DJP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved