Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kronologi Terbaru Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ternyata Bukan Dihasut Pacar?
Pihak kepolisian membeberkan kronologi terbaru yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Ia melakukan intimidasi dan meminta DA melakukan push up serta memeragakan posisi tobat.
Ketika korban berbaring telungkup di jalan gang untuk push up, Mario Dandy justru menyerang dan melakukan kekerasan berkali-kali.
Peristiwa ini direkam oleh Shane sesuai perintah Mario Dandy menggunakan ponsel pelaku.
"Berdasarkan CCTV yang sudah kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis handphone milik tersangka MDS, dan kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan sesuai," terang Ade Ary.
"Yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, menendang perut anak korban, dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada dalam posisi push up," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.03.03:
Kronologi Penganiayaan Awal
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan permasalahan awal bermula dari aduan seorang wanita berinisial AGH alias A.
A mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA yang langsung dikonfirmasi oleh MDS beberapa hari sebelum kejadian.
Namun, korban enggan memberikan tanggapan pun tidak bersedia untuk ditemui.

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu
"Ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Ade Ary dikutip KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).
"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban."
"Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu."
Kemudian, pada Senin (20/2/2023), A menghubungi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar.
Ditemani MDS, A dan seorang saksi berinisial S mendatangi korban di rumah temannya, di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.