Breaking News:

Berita Viral

Masih Trending di Twitter, 2 Menteri Jokowi Bereaksi soal Viral Kasus Anak Pejabat DJP Arogan

Kasus viral penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan oleh anak seorang pejabat DJP Jaksel sampai saat ini masih terus menjadi pusat perhatian.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Kompastv dan Twitter
Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Hingga Kamis (23/2/2023) kasus yang menyeret Dandy masih menjadi trending topic di Twitter. 

Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.

Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.

"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.

"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Konten milik MDS anak Pejabat DJP Jaksel yang ditangkap polisi seusai memukuli seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Konten milik MDS anak Pejabat DJP Jaksel yang ditangkap polisi seusai memukuli seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam. (TikTok)

Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralTrending TwitterJokowiJoko WidodoDirektorat Jenderal Pajak (DJP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved