Pemilu 2024
PPATK Sebut Ada Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu, Pakar Minta Bawaslu Tegas
Bawaslu mengaku tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye dari laporan PPATK.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sempat tersiar isu temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan adanya dugaan penggunaan dana ilegal terkait kepentingan kampanye pemilu.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Ray Rangkuti ikut menyorotinya.
Menurut Ray Rangkuti, masalah utama dalam pelaksanaan pemilu adalah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam semua praktik, khususnya kampanye.
Baca juga: Pengamat Sebut Kampanye Pemilu 2024 Sebanyak 75 Hari Tak Mencukupi, Malah Puji Sikap Anies Baswedan
Sehingga pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menyebutkan kebijakan terkait aturan dana ini berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Menurut saya kebijakannya itu ada di Bawaslu, tentu Bawaslu harus melakukan verifikasi terhadap data itu lalu memanggil yang bersangkutan,” kata Ray kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
Namun, beberapa waktu lalu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika diminta keterangan terkait dana ilegal ini menyarankan supaya PPATK melaporkan ke lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.
Respons Bagja sangat disayangkan oleh Ray. Sebab menurutnya sudah jelas terlihat permasalahan utama aliran dana berkaitan dengan pemilu yang merupakan ranah Bawaslu.
Baca juga: Soal Kabar Wiranto Gabung PAN untuk Pemilu 2024, Pengamat Nilai Ada Keuntungan: Pemilihnya Lebar
“Terkait dana pemilu, kalau laporan dana pemilu ya ke bawaslu. Kecuali uang ini dipakai untuk pencucian uang. Nah itu enggak ada hubungannya dengan Bawaslu,”tuturnya.
“Kalau terkait dengan dana pemilu, tentunya adalah Bawaslu. Dari Bawaslu akan meminta kepada lembaga-lembaga penegak hukum untuk meneruskan kasus ini apakah itu dengan KPK,kepolisian, lagipula Bawaslu kan bekerja sama dengan semua pihak,”Ray menambahkan.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye dari laporan PPATK.
Mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Soal Capres Pemilu 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo Masih Miliki Peluang Sama dengan Kader Lainnya
Hal ini disampaikan oleh Bagja kepada awak media ketika ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
"Masalahnya dana kampanye itu (dapat ditindak) di masa tahapan kampanye. Kita lagi koordinasi dengan PPATK, seharusnya PPATK juga bisa menyambungkannya dengan polisi dan kejaksaan," kata Bagja.
Meski begitu, jika aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana ilegal untuk tujuan kampanye, Bagja membuka kemungkinan bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
"Tapi (kalau) itu untuk tujuan kampanye, bisa. Kita akan lihat lagi nanti dari polisi dan jaksa," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Ray Rangkuti Sayangkan Bawaslu Tidak Usut Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu."