Berita Viral
Fakta Viral Oknum Polisi Curi Motor Milik Polisi di Lampung Tengah: Motif Iri hingga Nasib Pelaku
Kasus seorang oknum polisi nekat curi motor milik anggota polisi lainnya terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral kasus seorang oknum polisi nekat curi motor milik anggota polisi lainnya di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dikutip dari Tribunnews.com, sosok pelaku merupakan pria berinisial RS berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.
Sementara korbannya bernama Bripda Aldi Rahmanda Putra.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Lampung Curi Motor Anak Kos, Terungkap karena Tas dan Kendaraan Tertinggal di TKP
Diketahui keduanya sama-sama bertugas di Markas Polres Lampung Tengah.
Berikut fakta-faktanya selengkapnya:
Viral di Medsos
Kasus ini menjadi bahan perbicangan warganet setelah akun Twitter @txtdrberseragam membagikan cerita terkait ulah Bripda RS.
Kasus mulai terungkap saat warga menemukan motor matik tak bertuan.
Selain motor merek Honda Beat, warga juga menemukan sebuah tas.
Tas tersebut ternyata berisi perlengkapan anggota Polri.
Baca juga: Karena Iri, Viral Bripda RS Curi Motor Polisi di Polres Lampung Tengah, Terancam 7 Tahun Penjara
Mulai dari seragam hingga topi berlogo Bhayangkara.
Belakangan baru terungkap, motor tersebut merupakan milik Bripda Aldi yang dicuri oleh rekannya sendiri.
Hingga Minggu, cutian @txtdrberseragam sudah dilihat lebih dari 1 juta kali.
Ratusan warganet turut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk merasa heran kenapa anggota kepolisian nekat mencuri motor.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|