Polisi Tembak Polisi
Vonis Bharada E Final, Kejagung Tak Ajukan Banding karena Keluarga Brigadir J: Keadilan Terwujud
Kejagung menyatakan menerima vonis terhadap Bharada E dengan mempertimbangkan sikap keluarga Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berbeda pendapat terkait vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan untuk Justice Collaborator (JC) tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Komentari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Eliezer Itu Terpaksa

Ditemui seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Rosti tampak memeluk foto putranya.
Ia lantas memberikan tanggapan positif terhadap vonis ringan yang diberikan hakim untuk Bharada E.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti dengan berurai air mata seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua."
Meski Bharada E telah menembak Brigadir J, Rosti mengapresiasi jasanya membongkar skenario otak pelaku Ferdy Sambo.
"Walaupun Eliezer menghujam anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer, dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujar Rosti.
Dengan vonis yang sudah dijatuhkan hakim pada 5 terpidana pembunuhan berencana anaknya, Rosti meyakini bahwa arwah Brigadir J sudah tenang.(TribunWow.com)