Breaking News:

Berita Viral

Pernah Viral Terobos Sidang Ferdy Sambo, Syarifah Ima akan Hadiri Pembacaan Vonis untuk Lakukan Ini

Wanita yang mengaku ingin menjadi istri kedua Ferdy Sambo menyatakan akan datang ke PN Jakarta Selatan saat sidang pembacaan vonis Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Uya Kuya TV dan YouTube Uya Kuya TV
Syarifah Ima Syihab, fans berat Ferdy Sambo, ingin menjadi istri kedua Ferdy Sambo dan bahkan rela menggantikan Ferdy Sambo menjalani hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Wanita berjilbab bernama Syarifah Ima Syahab sempat viral saat nekat menerobos masuk ketika Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan.

Syarifah yang mengaku ingin menjadi istri kedua Ferdy Sambo ini menyatakan akan kembali hadir di sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Dikutip TribunWow dari wartakota, lantas apa yang saat ini ingin dilakukan oleh Syarifah?

Baca juga: Ungkap Karakter Ferdy Sambo saat SMA, sang Guru Kaget Muridnya Bunuh Brigadir J: Tak Terbayangkan

Syarifah yang tinggal di Depok, Jawa Barat mengaku tidak mengenal lelah jika harus menempuh perjalanan jauh untuk pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi mendukung Sambo.

"Buat Pak Sambo sih enggak ada kata capek," kata Syarifah saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

"Pokoknya aku ingin terus kasih semangat untuk Pak Sambo," ujarnya.

Terkait sidang pembacaan vonis, Syarifah berharap Sambo dibebaskan dari hukuman apapun.

"Kalau mau jujur, ya aku pinginnya Pak Sambo bebas," kata dia.

Kendati demikian, ia menyadari mustahil Sambo bisa bebas begitu saja.

"Tapi kan rasanya enggak mungkin yah (diputuskan bebas). Jadi aku hanya berharap semoga bisa diringankan hukumannya Pak Sambo," ujar Syarifah.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.

Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.

Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Curhat Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Apanya yang Mau Dibocorkan?

Ia pun menyarankan agar masyarakat percaya pada keputusan hakim dan menerima vonis apa pun yang diberikan.

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim."

Mahfud MD yang terus mengawal kasus ini sejak awal menilai bahwa para aktor persidangan sudah profesional dan independen.

Ia juga menyatakan bahwa perdebatan antara jaksa maupun kuasa hukum terdakwa adalah hal yang biasa.

Namun, Mahfud MD menilai pertentangan yang dapat penuh berisi tipuan tersebut dijamin tak akan mempengaruhi putusan hakim.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan," ujar Mahfud MD.

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

Secara pribadi, Mahfud MD mengaku mengenal hakim dalam kasus Brigadir J.

Lantaran mengetahui kapasitasnya, Mahfud MD pun bisa mempercayakan putusan masalah tersebut terhadap sang hakim.

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tandasnya.

Baca juga: Mahfud MD soal Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso: Teror agar Tak Berani Memvonis Ferdy Sambo

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke 01.20:

Akui Ada Upaya Intervensi Kasus

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan ada upaya intervensi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menegaskan pihak Kejaksaan telah kebal dengan gerakan-gerakan rahasia terkait Ferdy Sambo tersebut.

Ia juga menanggapi seruan kekecewaan mengenai tuntutan pidana Richard Eliezer alias Bharada E yang mencapai 12 tahun.

Baca juga: Ekspresi 3 Terdakwa Kasus Brigadir J saat Dengarkan Tuntutan, Ferdy Sambo Tenang, Bharada E Menangis

Kontroversi tersebut muncul lantaran Bharada E dinilai mendapat tuntutan lebih tinggi jika dibandingkan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang hanya dituntut 8 tahun.

Mahfud MD menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menekankan bahwa jaksa telah independen dalam memutuskan tuntutan.

"Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," tegas Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023).
Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023). (youtube kompastv)

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Berpesan ke Jaksa: Jangan Mengecewakan

Di sisi lain, Mahfud MD mengaku mendengar selentingan terkait adanya gerakan bawah tanah terkait kasus tersebut.

Namun, upaya tersebut terbagi dalam dua kubu di mana ada yang menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman maksimal dan ada yang ingin sang mantan Jenderal dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu."

Meski begitu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan agar jaksa tetap independen.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tandasnya.(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralFerdy SamboSyarifa ImaBrigadir JMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved