Breaking News:

Berita Viral

Viral Guru Agama Lecehkan 7 Murid SD di Jakarta dengan Modus Periksa PR, Para Siswa Dipangku

Seorang guru agama viral dilaporkan telah melecehkan 7 muridnya di SDN kawasan Duren Sawit, Jakarta.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Istimewa/ TribunJakarta.com
MA, guru agama di SDN wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 7 muridnya, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang guru agama berinisial MA ditangkap lantaran diduga telah mencabuli muridnya sendiri.

Dilansir TribunWow.com, terhitung ada 7 korban pencabulan oleh MA, yang merupakan pengajar SDN wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani membeberkan bahwa pelaku sengaja memperdaya muridnya dengan modus memeriksa PR.

Baca juga: Viral Gadis di Garut Disebut Dihamili Jin hingga Melahirkan, Ternyata Akal Bulus Ayah Tiri

"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," beber Fanani, Sabtu (11/2/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.

Aksi MA dilakukan pada sejumlah murid perempuan yang dimintanya duduk di pangkuan.

"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya," lanjutnya.

Baca juga: Dapat Santunan, Ini Akhir Kasus Viral Bayi Terpotong Jarinya oleh Perawat, Dipastikan Cacat Permanen

Ilustrasi korban rudapaksa. AS, guru mengaji yang terlibat kasus rudapaksa disebut melarikan diri usai dua kali manggir dari panggilan Polres Tangerang.
Ilustrasi korban rudapaksa. AS, guru mengaji yang terlibat kasus rudapaksa disebut melarikan diri usai dua kali manggir dari panggilan Polres Tangerang. (Tribun Lampung)

Baca juga: Viral Pembunuh Mahasiswa di Pandeglang Ternyata Anak Polisi, Keluarga Korban Ungkap Ada Kejanggalan

Berdasar hasil penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pihak kepolisian langsung menangkap MA dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," beber Fanani dikutip TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Viral Lecehkan 17 Anak, Ibu di Jambi Koleksi Film Dewasa dan Paksa Korban Nonton sebelum Beraksi

Akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan dengan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tandasnya.

Adapun para korban pencabulan oleh MA kini telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis untuk mengatasi traumanya. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Guru agamaMuridGuru cabuli muridJakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved