Berita Viral
Viral Gadis di Garut Disebut Dihamili Jin hingga Melahirkan, Ternyata Akal Bulus Ayah Tiri
Seorang gadis bawah umur di Garut, Jawa Barat dikabarkan dihamili oleh jin, kisahnya viral.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nasib seorang gadis yang masih berusia di bawah umur menggegerkan masyarakat di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, gadis tersebut disebut telah dihamili oleh jin hingga melahirkan pada Desember 2022.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, rupanya gadis tersebut merupakan korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya sendiri, AAS (45).
Baca juga: Viral Pembunuh Mahasiswa di Pandeglang Ternyata Anak Polisi, Keluarga Korban Ungkap Ada Kejanggalan
Kepada masyarakat sekitar rumahnya, AAS mengatakan bahwa sang anak tiri menjadi korban makhluk gaib.
Namun, kepala desa setempat, Solahul Gina, justru merasa curiga hingga mengajak perwakilan keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ungkap Solahul dikutip TribunJabar.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Sempat Viral, Ternyata Bripda HS Punya Utang Rp 900 Juta hingga Nekat Bunuh Sopir Taksi Online
Akhirnya, teka-teki kehamilan bocah itu pun terjawab setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Ternyata, pelaku yang telah membuat korban mengandung, tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," terang Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Viral Detik-detik Penumpang KA Kahuripan Melahirkan di Dalam Gerbong, Begini Kondisi Ibu dan Bayinya
Dikutip Tribunnews.com, perbuatan bejat pelaku ternyata telah dilakukan sebanyak 15 kali selama bertahun-tahun.
Kejadian pertama dialami korban saat duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berstatus siswa SMP.
Sang ibu yang sempat mendengar teriakan korban saat dirudapaksa, mengira putrinya hanya sedang bercanda dengan ayah tiri.
"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," beber Rio.
"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dikenai pasal Pasal berlapis, 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," tandasnya. (TribunWow.com)