Breaking News:

Berita Viral

Dapat Santunan, Ini Akhir Kasus Viral Bayi Terpotong Jarinya oleh Perawat, Dipastikan Cacat Permanen

Keluarga AR bersedia berdamai dengan perawat DN meski operasi penyambungan jari gagal.

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Jari bayi terpotong di Palembang gagal tersambung, nasib bayi AR (kiri) dipastikan cacat permanen. Terbaru, keluarga AR bersedia berdamai dengan perawat DN meski operasi penyambungan jari gagal. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa AR, bayi 7 bulan yang jarinya terpotong oleh DN, perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah menjalani operasi penyambungan, jari AR rupanya menghitam dan membusuk.

Dilansir TribunWow.com, dipastikan AR akan mengalami cacat permanen.

Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan gunting yang digunakan DN saat kejadian bukanlah gunting medis.

Baca juga: Sempat Tuntut RS Rp 500 Juta, Kasus Viral Jari Bayi Terpotong Perawat Berakhir Damai Gara-gara Ini

Seperti diberikan, jari RA terpotong saat DN hendak menggunting perban.

Menurut Titis, selain bukan gunting medis, gunting yang digunakan DN juga berukuran besar.

"Kalau sebelumnya disampaikan gunting yang digunakan adalah gunting medis, itu bukan," ungkap Titis, dikutip dari TribunSumsel.

"Saya bisa tunjukkan contohnya kurang lebih guntingnya seperti ini (sambil menunjukkan). Itu istri Suparman yang lihat."

Terkait kejadian ini, pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Jika ganti rugi tak dipenuhi rumah sakit dan DN, pihak RA siap mengajukan hukum perdata.

Selain itu, Titis cukup menyayangkan sikap Komisi V DPRD Sumsel yang seolah menganggap enteng kejadian ini.

Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023). Ayah korban dan perawat DN juga masing-masing kuasa hukum Titis Rachmawati SH dan Darmadi Djufri.
Update jari bayi terpotong di Palembang, keluarga korban sepakat damai anggap musibah, ini isi kesepakatan, Jumat (10/2/2023). Ayah korban dan perawat DN juga masing-masing kuasa hukum Titis Rachmawati SH dan Darmadi Djufri. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Baca juga: Viral Bayi di Turki Selamat seusai 68 Jam Tertimbun Reruntuhan, Takbir Langsung Dikumandangkan

"Komisi V menyebutkan ini tidak terlalu parah hanya seruas kuku, kami menyayangkan pernyataan itu," ungkapnya.

"Seperti tidak empati dan tidak ada yang perlu dipersalahkan. Kalau itu terjadi pada anak saya, bisa saya tuntut lebih dari itu."

Setelah sempat menempuh jalur hukum, keluarga korban akhirnya sepaka berdamai dengan perawat DN.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut musibah.

Halaman
123
Tags:
ViralPalembangSumatera SelatanBayiPerawat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved