Berita Viral
Fakta Viral Mahasiswi Dibunuh Pakai Kloset di Pandeglang: Kronologi hingga Tampang Pelaku
Media sosial digegerkan dengan video pembunuhan seorang mahasiswi berinisial ES (22) oleh mantan pacarnya, Riko Arizka alias RA (21), ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Media sosial digegerkan dengan video pembunuhan seorang mahasiswi berinisial ES (22) oleh mantan pacarnya, Riko Arizka alias RA (21).
Pelaku dengan keji membunuh korban memakai kloset, dengan cara memukulkannya pada korban hingga tewas.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban di semak-semak di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (8/2/2023).
Berikut ini fakta-fakta kasus pembunuhan mahasiswi di Pandeglang yang viral tersebut.
Baca juga: Viral Aksi Pria Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Duduk Bekas di Pandeglang, Dipicu Sakit Hati
1. Korban Sempat Minta Tolong
ES sempat berteriak minta tolong saat dianiaya oleh RA.
Suara teriakan terdengar oleh seorang pelajar di sekitar lokasi pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga mengatakan, teriakan minta tolong terdengar oleh saksi berinisial AS, seorang pelajar SMA yang ada di sekitar lokasi.
"Saksi mengengar suara teriakan minta tolong dan suara benturan benda keras," kata Shilton Silitonga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
AS yang menginap di mess sekolah membangunkan rekannya berinisial SH dengan maksud akan melerai.
Namun saat kedua saksi mendatangi lokasi, Riko Arizka langsung kabur membawa sepeda motor Nmax warna biru dan salah mengambil helm milik korban.
"Saksi mengecek bersama dan melihat ada mayat yang masih berlumuran darah," jelasnya.
Menurut AKP Shinto, saksi juga melihat ada kloset dan kayu yang masih berlumuran darah, serta motor Honda Beat milik korban.
"Saksi melaporkan temuan mayat korban ke Polres Pandeglang," pungkasnya.
2. Kronologi dan Motif Pelaku
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Cipacung, Pandeglang.
RA disebut tega menghabisi nyawa ES karena sakit hati pada korban yang sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya.
Sebelum tewas di tangan RA, korban sempat adu mulut dengan pelaku.
"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," ujar AKP Shilton Silitonga di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023), dilansir TribunBanten.com.
Shilton menambahkan, pelaku juga menyeret korban di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, menuju ke semak-semak.
Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.
"Pelaku yang melihat ada kloset di sana, langsung menggunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.
"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan kloset."
"Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," papar Shilton.
Baca juga: Viral Siswa SMK di Palembang Bunuh Teman Sekelas karena Dibully Bau Badan, Korban Ditikam di Sekolah
Dikutip dari TribunBanten.com, RA dan ES sempat menjalin hubungan selama lima tahun.
Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Setelah lima tahun berpacaran, ES memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Meski merasa sakit hati, RA terus mengejar cinta ES.
Sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, RA pun sempat memberikan hadiah ulang tahun kepada korban.
"Sebelum kejadian pada hari Selasa, ketemu untuk memberikan hadiah ulang tahun," ucap RA di Polres Pandeglang, Kamis.
RA mengaku sakit hati oleh ES yang dia anggap selalu berkata bohong.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A enggak tahunya B."
"Gelap dan khilaf, saya menyesal," ungkap RA.
Baca juga: Sempat Tuntut RS Rp 500 Juta, Kasus Viral Jari Bayi Terpotong Perawat Berakhir Damai Gara-gara Ini
3. Pekerjaan Pelaku
RA yang menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang diketahui bekerja sebagai driver ojek online.
"Enggak tahu pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," ujar AKP Shilton Silitonga kepada TribunBanten.com, Kamis.
Sebagai informasi, korban tinggal di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Adapun RA ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat RA dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.
Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, pelaku diancam penjara paling lama tujuh tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang: Pelaku Sakit Hati hingga Sempat Cekcok dengan Korban, dan di TribunBanten.com dengan judul Tolong-tolong! Teriakan Elisa Siti Mulyani Sebelum Dibunuh Riko Arizka di Jalan Stadion Badak
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|