Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandung Hampir 100 Kali sejak Korban Usia 14 Tahun hingga Melahirkan

Seorang anak perempuan di Karawang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia di bawah umur.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Foto kiri: Seorang ayah berinisial R (43) merudapaksa anak perempuannya sendiri hingga lebih dari 75 kali. Foto kanan: Mapolres Karawang memperlihatkan barang bukti kasus rudapaksa yang dilakukan oleh R, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Bermodalkan ancaman, seorang ayah berinisial R (43) merudapaksa anak perempuannya sendiri hingga lebih dari 75 kali.

Korban takut melawan ketika pelaku mengancam akan menyakiti istrinya alias ibu korban dan adik korban.

Dikutip TribunWow dari wartakotalive, kasus ini diketahui terjadi di tempat tinggal korban di Kecamatan Batujaya, Kab Karawang, Jawa barat sejak tahun 2016 silam.

Baca juga: Viral Video Apip Pengkritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dibentak-bentak Diminta Minta Maaf

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun.

Kekerasan seksual pelaku terhadap korban terus berlangsung hingga pada akhirnya korban melahirkan pada September 2022.

Ketika korban melahirkan, warga setempat curiga lantaran korban belum menikah.

Korban akhirnya mengaku kepada warga bahwa ia menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.

Kejadian pertama terjadi ketika korban hendak tidur.

Pelaku pada saat itu tega menggerayangi tubuh anak kandungnya sendiri hingga merudapaksa korban.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil dan anak akhirnya tak bisa berkutik," beber Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/2/2023).

Perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku terus berlanjut meskipun pelaku telah pindah bersama istrinya ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," beber Wirdhanto.

Baca juga: Bunuh Istri karena Sering Main MiChat, Suami Langsung ke Masjid untuk Tobat hingga Buat Geger Warga

Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Selama jadi korban kekerasan seksual pelaku, korban takut tak berani melawan sebab pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan terhadap ibu dan adik korban.

Pelaku diketahui sempat membantah anak korban adalah anaknya, hingga akhirnya dilakukan tes DNA oleh pihak kepolisian.

Saat ini korban tengah didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial dan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan kepada korban secara psikologis dan melibatkan ahli psikolog.

"Kondisi korban masih dalam keadaan trauma, oleh karena itu kami memohon bantuan dari Komnas PA dan Dinsos untuk bersama-sa.a melakukan pendampingan psikologis, juga kami minta masyarakat senantiasa bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku-perilaku seperti ini," kata Wirdhanto.

Baca juga: Suami di Brebes Minta Maaf ke Keluarga seusai Bunuh Istri, Kerap Minta Cerai tapi Korban Menolak

Sementara itu pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di depan awak media mengaku dirinya khilaf.

"Saya khilaf mohon maaf," kata pelaku R saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis (2/2/2023).

Pelaku mengaku melakukan aksinya karena nafsu.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KorbanKarawangrudapaksaJawa BaratCilincing
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved