Pemilu 2024
Apa yang Harus Dilakukan saat Menemukan Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu? Simak Penjelasan Berikut
Sebagai pengawas partisipatif, masyarakat diharapkan tegas melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat diharap secara tegas melapor apabila menemukan adanya bentuk dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dugaan pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu laporan yang berisikan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Temuan dugaan pelanggaran pemilu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu yang merupakan hasil dari pengawasan pada setiap tahapan pemilu.
Pelanggaran terhadap pemilu memuat tindakan-tindakan yang melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Ada tiga contoh pelanggaran pemilu:
Baca juga: Digitaliasasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SigapLapor
1. Pelanggaran kode etik
Pelanggaran kode etik yaitu ketika penyelenggara pemilu melanggar etika yang telah tertulis dalam sumpah dan janji.
2. Pelanggaran administratif
Pelanggaran administratif berkaitan dengan pelanggaran tata cara, mekanisme, prosedur yang berkaitan dengan administrasi pada setiap tahapan pemilu.
3. Pelanggaran tindak pidana pemilu
Kejahatan terhadap tindak dana pemilu yang telah diatur oleh undang-undang pemilu dan undang-undang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Badan ini yang kemudian akan melakukan penanganan terhadap laporan dan temuan yang masuk.
Sebagai masyarakat, apabila mendapati dugaan pelanggaran pemilu, apa tahap selanjutnya yang harus dilakukan?
Baca juga: Akses cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Apakah Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum
Menurut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang harus dilakukan masyarakat adalah mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Selain memberitahu kepada pengawas pemilu setempat, masyarakat perlu menjelaskan kejadian pelanggaran pada formulir tersebut.
Pelapor mengisi formulir berdasarkan keterangan secara rinci dan lengkap serta menyertakan fotokopi kartu identitas.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketahui Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Formulir nantinya akan dianalisis tentang kesesuaian syarat formil dan materil.
Syarat formil memuat identitas pelapor, waktu melapor, dan keseuaian tanda tangan.
Syarat materil yaitu mengenai uraian kejadian, tempat kejadian, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan bukti.
Formulir diserahkan di kantor Bawaslu paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan penanganan atas laporan yang masuk dari masyarakat. (TribunWow/Lutfia)
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|