Terkini Daerah
Kepala Sekolah Tulungagung Tewas di Hotel saat Berhubungan Badan dengan ASN, Bupati Turun Tangan
Kepala Sekolah SDN di Tulungagung, Jawa Timur, ditemukan tewas di hotel saat tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya yang juga merupakan ASN.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bupati Tulungagung Maryoto Biworo ikut menangani tewasnya Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang terjadi pada Selasa (24/1/2023).
Dilansir TribunWow.com, mendiang berinisial S (50) tersebut tewas di sebuah hotel kawasan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
S dikabarkan meninggal saat berhubungan badan dengan selingkuhannya, MSR (39) yang juga berprofesi sebagai ASN dan merupakan guru di SDN yang sama.
Baca juga: Fakta Kepala Sekolah Tewas seusai Ditikam Orangtua Siswa, Pelaku Tak Terima sang Anak Dipulangkan
Dikutip Tribunjatim.com, Senin (30/1/2023), Maryoto telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) untuk menskors oknum guru tersebut.
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," tegas Maryoto dikutip TribunJatim.com.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR sudah masuk dalam kategori berat.
Sehingga, perlu dilakukan tindak lanjut untuk meredam gejolak di masyarakat.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," lanjutnya.

Baca juga: Viral Selingkuh dengan Menantu, Ibu Mertua Akui Rajin Penuhi Kebutuhan RZ: Istrinya Enggak Ada
Diketahui, MSR adalah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kontrak dua tahun.
Saat ini, MSR belum ada satu tahun bekerja, namun setelah melalui kajian Bagian Hukum akan diputuskan nasib wanita tersebut.
"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," ujar Maryoto.
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Dispendikpora telah memanggil MSR untuk diperiksa.
Untuk sementara, guru tersebut tidak akan mengajar lagi sampai putusan diambil.
"Hari ini dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," ujar Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, dikutip TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).
"Beliau untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan terkait kasus ini."
Baca juga: Fakta 2 Oknum ASN di OKI Selingkuh, Sudah Dibebastugaskan hingga Tuntutan Polwan Suci pada DKM