Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Nota Pembelaan Bharada E Ditolak Jaksa, Ronny Talapessy Sampaikan Kritik: Agak Kontradiktif Ya

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mempertanyakan alasan jaksa menolak nota pembelaan kliennya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy yang ditemui seusai persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (21/12/2022). Terbaru, Ronny kritik penolakan jaksa penuntut umum atas pledoi Bharada E, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy merespons keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak nota pembelaan kliennya.

Dilansir TribunWow.com, Ronny menghormati pendirian jaksa tersebut, namun akan tetap memberikan bantahan dalam duplik selanjutnya.

Menurut Ronny, terdapat sifat kontrdiktif dalam pernyataan Jaksa terkait posisi Bharada E sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Menangis Bersama, Keluarga dan Tunangan Bharada E Terharu Dengar Permintaan Maaf dalam Pledoi Ichad

Sebagaimana diketahui, Bharada E mengakui menembak Brigadir J lantaran diperintah oleh atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Muncul kontroversi mengenai hal tersebut di mana jaksa menilai Bharada E tidak berada di bawah paksaan dan seharusnya bisa menolak.

Namun, Ronny bersikeras bahwa Bharada E yang berasal dari korps Brimob telah dididik dengan keras untuk selalu siap sedia melakukan perintah atasan.

Richard Eliezer (Bharada E) menangis tersedu-sedu di pelukan pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah resmi dituntut 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) menangis tersedu-sedu di pelukan pengacaranya, Ronny Talapessy, setelah resmi dituntut 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Batal Nikah Tahun Ini, Berikut Respons Ling Ling Tunangan Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sehingga, tak heran jika Bharada E tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo lantaran adanya relasi kuasa.

"Richard Eliezer ini kan dididik sebagai anggota Polri korps Brimob, di mana di fakta persidangan sudah disampaikan bahwa dia tidak bisa menganalisa atau mempertanyakan sebuah perintah," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (30/1/2023).

Dalam replik, jaksa sempat berargumen bahwa meski ada perintah, tak ada paksaan dalam permintaan Ferdy Sambo agar Bharada E menjadi eksekutor.

Sehingga, Bharada E dinilai bersedia melakukan penembakan berdasarkan loyalitasnya kepada atasan.

Hal ini ditampik oleh Ronny yang mengatakan pihaknya akan memberikan bantahan melalui sidang duplik.

"Berbeda pandangan kita dalam hal ini. Nanti kita sampaikan di duplik bahwa fakta persidangan adalah Richard Eliezer sebagai anggota Brimob," terang Ronny.

"Tetapi apa yang disampaikan jaksa penuntut umum kami hormati, kami hargai terhadap replik tersebut."

"Tapi kami berbeda pandangan," imbuhnya.

Ronny menilai ada hal yang berlawanan dari pernyataan JPU dalam replik yang patut dipertanyakan.

Yakni jaksa sempat menyebut Bharada E membunuh berdasar loyalitas, namun juga sempat menyinggung satuan Bharada E.

"Jadi terhadap replik, di satu sisi Jaksa menyampaikan Brimob, kemudian sisi yang lainnya menyampaikan dia menuruti loyalitas," ucap Ronny.

"Jadi menurut kami agak kontradiktif," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.27:

Alasan Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Perbedaan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, menuai kontroversi.

Dilansir TribunWow.com, banyak yang mempertanyakan mengapa Bharada E yang telah jujur, justru mendapat tututan lebih berat dari istri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Putri dinilai telah melakukan pemfitnahan bahkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Ia menerangkan bahwa para terdakwa dinilai sama-sama memiliki niat untuk mencelakai korban.

Namun yang membedakan adalah peran masing-masing terdakwa.

"Ini masalah peran, saya jelaskan dalam teori hukum pidana," ungkap Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).

"Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda."

Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023).
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.

Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.

Namun, Putri jelas-jelas hanya berada di dalam kamarnya dan tidak terlibat aktif melakukan pembunuhan.

"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, ini fakta persidangan," kata Fadil.

"Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu."

Menurut Fadil, peran Putri sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf maupun Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga berada di lokasi.

Saat pembunuhan terjadi, mereka sama-sama tak melakukan tindakan langsung dan hanya mengetahui rencana pembunuhan.

Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.

"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.

"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada ERonny TalapessyFerdy SamboBrigadir JPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved