Breaking News:

Terkini Daerah

Kenal di Lapas, Eks Walkot Samanhudi Ungkap Obrolan dengan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Diduga terlibat perampokan rumah dinas wali kota Blitar, eks walkot Samanhudi bongkar pertemuan dengan pelaku.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022). 

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap setelah diduga terlibat perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar, Jawa Timur yang terjadi pada Senin (12/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, Samanhudi disinyalir menjadi dalang perampokan yang dilakukan komplotan Mujiadi (54), Asmuri (54), Ali (57), dan dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).

Muncul dugaan, motif perampokan tersebut lantaran Samanhudi memiliki dendam pada Wali Kota Blitar Santoso yang dulu merupakan wakilnya.

Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Dikira Orang Gila hingga Ciri-ciri Pelaku Bocor

Penangkapan Samanhudi dibenarkan oleh Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, Samanhudi yang ditangkap saat berada di sebuah pusat olahraga, diklaim memberikan keterangan mengenai rumah dinas tersebut.

Selain itu, ia juga memberikan data-data terkait lokasi uang, tata letak, situasi keamanan hingga jalur pelarian untuk melancarkan eksekusi.

Potret Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, kini ditetapkan tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Potret Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, kini ditetapkan tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Kolase TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Baca juga: Wali Kota Blitar Dirampok, sempat Diancam dan Disekap di Rumah Dinas, Pelaku Gondol Uang Rp 400 Juta

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," beber Totok dikutip TribunJatim.com.

Namun rupanya, dari total uang lebih dari Rp 400 juta yang digasak pelaku, Samanhudi tak mendapat bagian.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terang Totok.

Atas perbuatannya, disampaikan bahwa Samanhudi terancam hukuman empat tahun penjara dengan dijerat pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023) di Polda Jatim, turut membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, Samanhudi rupanya bertemu lima tersangka lain saat ditahan di lapas yang sama.

Di lokasi tersebut, Samanhudi berkomplot dan membeberkan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama. Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," terang Irjen Pol Toni Harmanto dikutip Surya.co.id, Jumat (27/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Blitar periode 2010-2015 dan 2015-2020 tersebut sempat mendekam di Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Halaman
123
Tags:
SamanhudiBlitarJawa TimurPerampokan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved