Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Simak Hal-Hal Penting sebelum Lakukan Pencoblosan, Termasuk Berkas yang Dibawa
Sebagai pemilih, perlu memahami berbagai hal sebelum memberikan hak pilih pada Pemilu 2024, mulai dari berkas yang perlu dibawa sampai jam buka TPS.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Formulir ini akan diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Apabila pemilih belum mendapatkan formulir C6, pemilih dapat meminta kepada ketua KPPS satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung dengan menunjukan kartu identitas.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan dan Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan?
4. Alur Pencoblosan
Pemilih datang ke TPS, menyerahkan E-KTP dan formulir C6 kepada petugas.
Petugas akan mencatat kehadiran dan memeriksa kesesuaian data pemilih dengan data yang ditunjukan.
Kemudian, pemilih akan mendapatkan surat suara dan diminta untuk duduk menunggu giliran.
Pemilih akan menuju ke kotak suara yang sesuai dan melakukan pencoblosan di bilik suara.
Setelah itu, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya pada pemilu. (TribunWow/Lutfia)
Sumber: TribunWow.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|