Polisi Tembak Polisi
Batal Nikah Tahun Ini, Berikut Respons Ling Ling Tunangan Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
Tunangan hingga ibu Bharada E membeberkan rencana pernikahan di tahun ini yang terpaksa ditunda.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling), tunangan Richard Eliezer alias Bharada E, terkejut saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir TribunWow.com, ia pun langsung membayangkan hancurnya masa depan bersama yang sudah direncanakan bersama Bharada E.
Apalagi, kini Ling Ling harus ikhlas menunda pernikahan dengan Bharada E yang sedianya dilaksanakan tahun ini.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E disebut sebagai eksekutor rekannya setelah menembak di bawah perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam pledoinya, Bharada E menyayangkan harga kejujurannya dalam mengungkap kasus tersebut yang dinilai murah.
Ia pun sempat berkaca-kaca meminta maaf pada keluarga Brigadir J, orangtuanya dan sang tunangan, Ling Ling.

Baca juga: Sebut Presiden hingga Kapolri, Ibu Bharada E Tersedu Memohon Keadilan: Dia Sudah Melakukan Kejujuran
Sempat menangis mendengar pembacaan pledoi Bharada E, Ling Ling mengaku kaget saat mendengar tuntutan terhadap sang tunangan sebelumnya.
"Langsung kepikiran, 'Iya ya, kita seharusnya sudah di langkah ini, di langkah itu, karena kan memang planning-nya sudah panjang ya," tutur Ling Ling dikutip kanal YouTube MetroTv, Kamis (26/1/2023).
"Kita kan sudah siapkan plan, tapi karena begini ya kita tunggu, jadi berubahlah."
"Belum kepikiran sih plan selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus dulu."
Ditanya sikapnya jika Bharada E harus mendekam bertahun-tahun di penjara, Ling Ling tampak malu.
Ia pun menyatakan akan selalu mendampingi dan menanti hingga hukuman tunangannya selesai.
"Iya, masih menunggu dan masih menemani, dan akan tetap menunggu," tandasnya.
Adapun berita pernikahan Bharada E dan Ling Ling dibocorkan oleh Rynecke saat menjadi narasumber di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).
Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.
"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.
"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."
"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi
Perbedaan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, menuai kontroversi.
Dilansir TribunWow.com, banyak yang mempertanyakan mengapa Bharada E yang telah jujur, justru mendapat tututan lebih berat dari istri Ferdy Sambo.
Pasalnya, Putri dinilai telah melakukan pemfitnahan bahkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan.
Ia menerangkan bahwa para terdakwa dinilai sama-sama memiliki niat untuk mencelakai korban.
Namun yang membedakan adalah peran masing-masing terdakwa.
"Ini masalah peran, saya jelaskan dalam teori hukum pidana," ungkap Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).
"Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda."
Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.
Meskipun, ia saat itu berada di bawah perintah Ferdy Sambo dan tak mampu menolak.
Namun, Putri jelas-jelas hanya berada di dalam kamarnya dan tidak terlibat aktif melakukan pembunuhan.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, ini fakta persidangan," kata Fadil.
"Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu."
Menurut Fadil, peran Putri sama halnya dengan terdakwa Kuat Maruf maupun Ricky Rizal (Bripka RR) yang juga berada di lokasi.
Saat pembunuhan terjadi, mereka sama-sama tak melakukan tindakan langsung dan hanya mengetahui rencana pembunuhan.
Sehingga, jaksa merasa bahwa hukuman 8 tahun penjara untuk ketiganya sudah sangat tepat.
"Sama dengan Kuat Maruf, dia ada di lokasi itu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa tetapi mengetahui ada perencanaan itu," terang Fadil.
"Menurut kami (tuntutan) 8 tahun untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ibu Putri Candrawathi ini sudah tepat."(TribunWow.com/Via)