Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Batal Nikah Tahun Ini, Berikut Respons Ling Ling Tunangan Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Tunangan hingga ibu Bharada E membeberkan rencana pernikahan di tahun ini yang terpaksa ditunda.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube MetroTV
Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang (kiri) bersama tunangan putranya, Duce Maria Angeline Christanto (Ling Ling), Kamis (26/1/2023). 

Ia mengatakan bahwa putranya dan Ling Ling telah menjalin hubungan selama 5 tahun dan bertunangan 2 tahun lalu.

"Rencana (menikah-red) tahun ini, mereka kan sudah pacaran kurang lebih lima tahun sampai tunangan, tunangan dua tahun lalu," ungkap Rynecke.

"Jadi mereka sudah berharap bahwa kalau Tuhan berkenan, tahun ini sudah ada rencana untuk menikah. Dan mereka sudah sampaikan itu kepada kami orangtua."

"Tapi dengan semua peristiwa ini, mungkin semuanya jadi ditunda," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Hukuman Bharada E Sudah Ringan: Seharusnya Lebih Tinggi, 12 Tahun Ini Sudah Kami Ukur

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Perbedaan tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, menuai kontroversi.

Dilansir TribunWow.com, banyak yang mempertanyakan mengapa Bharada E yang telah jujur, justru mendapat tututan lebih berat dari istri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Putri dinilai telah melakukan pemfitnahan bahkan terlibat dalam perencanaan pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tak Adil: Harusnya di Bawah 5 Tahun

Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023).
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi saat mendengar tuntutan hukuman dari jaksa pada Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidun) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan.

Ia menerangkan bahwa para terdakwa dinilai sama-sama memiliki niat untuk mencelakai korban.

Namun yang membedakan adalah peran masing-masing terdakwa.

"Ini masalah peran, saya jelaskan dalam teori hukum pidana," ungkap Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (19/1/2023).

"Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda."

Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J.

Halaman
123
Tags:
Bharada EPutri CandrawathiFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved