Breaking News:

Pemilu 2024

Tangkal Konten Negatif Pemilu 2024 di Internet, Bawaslu Siap Kerja Sama dengan Kominfo

Bawaslu wujudkan pemilu yang berkualitas dengan menangani konten-konten negatif tentang tahapan pemilu di internet bersama Kominfo

Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu. Bawaslu wujudkan pemilu yang berkualitas dengan menangani konten-konten negatif tentang tahapan pemilu di internet bersama Kominfo 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas konten negatif mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Penanganan Konten Terkait Pemilu ini dihadiri oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, anggota Bawaslu, Totok Hariyono, dan jajaran anggota lainnya, pada Rabu (25/1/2023) di Jakarta.

Kerja sama yang dilakukan bertujuan untuk memastikan proses kontestasi pada tahapan pemilu berjalan adil dan jujur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Bukan hanya soal take down saja, tetapi juga memastikan itu. Ayo kita bersama-sama memastikan prosesnnya berjalan sesuai aturan sehingga dapat menjaga kualitas demokrasi,” kata Hariyono, dikutip dari laman Bawaslu. 

Dalam menangani konten negatif yang tersebar di internet, Bawaslu dan Kominfo siap untuk segera menindaklanjuti perjanjian kerja sama yang berbentuk Memorandum of Understanding (MoU).

“Kita langsung tindaklanjuti saja, kalau bisa nanti dibuat kerja sama seperti MoU yang (mungkin) menggabungkan pemilu dan pemilihan (pilkada) menjadi satu. Nanti hal lain-lain dan teknis akan menyusul,” tambahnya. 

Baca juga: Jelang Pemilu 5 Tahunan, Simak Asas, Prinsip serta Tujuan Pemilu berdasarkan Undang-Undang

Melalui kewenangannya, Kominfo telah memiliki AIS, teknologi canggih berbentuk mesin pengais konten negatif. 

AIS dapat mengklasifikasi konten-konten negatif mengenai tahapan pemilu dan pemilihan yang tersebarluas di internet. 

Selain itu, AIS juga dapat menemukan laporan dari masyarakat di berbagai kanal. 

Baca juga: KPU Siapkan Sistem Elektronik untuk Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Ini Fungsinya

Kerja sama antara Bawaslu dan Kominfo ini menjadi kerja sama lanjutan yang telah berlangsung pada setiap pemilu di tahun-tahun sebelumnya. 

“Dulu dilakukan kerja sama untuk Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. MoU dibatasi periodisasi. Setelah ada kerja sama, nantinya tim Bawaslu nantinya akan ikut berkantor di kantor kami melakukan pengawasan,” ucap Semuel. 

Sementara itu, berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Dalam Negeri, dikutip dari website resmi  KPU yang bisa Anda simak:

1. Perencanaan Program dan Anggaran dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU dimulai dari tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023

4. Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

5. Penetapan Peserta Pemilu dimulai dari tanggal 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

7. Pencalonan anggota DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai dari tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai dari tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

10. Masa Kampanye Pemilu dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 10 Februari 2024

11. Masa Tenang dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

12. Pemungutan dan Penghitungan Suara dimulai dari tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai dari tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

14. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD kabupaten/kota yang nantinya akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan anggota DPRD.

15. Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD yang juga akan disesuaikan dengan masa akhir jabatan

16. Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024

17. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024

Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk Luar Negeri

1. Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dimulai pada tanggal 13 Desember 2022 – 18 Juni 2023

2. Pembentukan Badan Penyelenggara dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 – 23 Februari 2024

3. Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 – 16 Februari 2024

4. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 – 20 Maret 2024 

(TribunWow/Lutfia/Risabila)

Berita terkait Pemilu 2024

Tags:
Pemilu 2024KominfoBawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved